Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Diadili Pekan Depan di Bandung

Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Diadili Pekan Depan di Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 25 Mei 2022 14:42 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Azhar-detikcom)
Foto: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Azhar-detikcom)
Bandung -

KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Kasus itu akan segera disidangkan pekan depan di Bandung.

Pelimpahan dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (24/5) kemarin. Dengan pelimpahan ini, kasus tersebut segera diadili.

"Jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri via pesan singkat, Rabu (25/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain berkas perkara Rahmat Effendi, JPU KPK juga melimpahkan berkas perkara milik tersangka lain yakni Wahyudin, M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi. Meski sudah dilimpahkan, penahanan para terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun, sejauh ini para terdakwa masih dititipkan di rutan KPK.

"Rahmat Effendi dan Wahyudin di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi di Rutan KPK pada Kavling C1," kata dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, saat ini tim jaksa KPK masih menunggu penetapan dan penunjukkan majelis hakim dan waktu penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun para terdakwa didakwa Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Disidang Pekan Depan

Sementara itu, Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara itu. Berkas pun sudah diregister dengan nomor perkara masing-masing yaitu nomor 58/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Wahyudin, 59/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Jumhana Luthfi, 60/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Muhammad Bunyamin, 61/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Mulyadi dan 62/pid.sus-TPK/2022/PN.

"Untuk penetapan majelis sudah ada dengan 3 ketua Majelis. Namun untuk penetapan hari sidang belum keluar. Tapi kemungkinan besar minggu depan untuk persidangan," tutur Yuniar.

Untuk persidangan sendiri, rencananya akan digelar secara online. Para terdakwa akan bersidang dengan posisi di rutan KPK.

"Sidangnya online," kata Yuniar.

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

KPK turut menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Terakhir KPK menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga KPK dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu berada di Cisarua, Bogor.

(dir/yum)


Hide Ads