Pilu Keluarga Menatap Bangkai Mobil di 'Kuburan' Cipularang

Pilu Keluarga Menatap Bangkai Mobil di 'Kuburan' Cipularang

Dian Firmansyah - detikJabar
Rabu, 25 Mei 2022 10:44 WIB
Kuburan kendaraan di Tol Cipularang
Area 'kuburan' kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Cipularang. (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Bangkai-bangkai kendaraan bekas kecelakaan di Tol Cipularang diparkirkan oleh petugas di pul derek sekitar Gerbang Tol Jatiluhur, Purwakarta. Puluhan bangkai kendaraan itu memenuhi 'kuburan' atau lahan lapangan parkir derek hingga berjejer di dua bahu kanan-kiri jalan selepas gerbang tol tersebut.

Bukan tak beralasan, puluhan kendaraan itu teronggok dan belum diambil pemilik. Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Cipularang AKP Denny Catur mengatakan bangkai kendaraan itu masih berproses, baik urusan dengan pihak para korban dan proses hukum yang belum selesai.

"Pascakecelakaan, kendaraan-kendaraan itu memang disimpan atau diamankan di pul derek, pihak pengelola tol sudah menyediakan tempat itu," ujar Denny saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (25/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Denny, pihaknya hanya melakukan SOP jika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalur Tol Cipularang. "Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, kami melaporkan kepada Unit Laka Polres Purwakarta untuk proses penyidikan selanjutnya," kata dia.

Namun, kalau terjadi kecelakaan ringan atau hanya materi yang artinya tidak menimbulkan korban jiwa, pihaknya dapat menanganinya tanpa harus menempuh jalur persidangan. Dilihat detikjabar, di lokasi pul derek banyak bangkai kendaraan yang terparkir dengan kondisi rusak parah, bahkan ada yang sudah berkarat.

ADVERTISEMENT

"Untuk kecelakaan ringan dan sudah ada kesepakatan antara para korban, kami (PJR) bisa memberikan surat keluar untuk mobil itu. Tapi kalau misalkan kecelakaannya merenggut korban jiwa, harus ada surat dari Polres Purwakarta dan pengadilan untuk bisa mengambil mobil itu," tutur Denny.

Kuburan kendaraan di Tol CipularangArea 'kuburan' kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Cipularang. (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)

Hal senada dikatakan Kanit Laka Polres Purwakarta Ipda Jamal Nasir. Bangkai kendaraan yang masih berada di lahan khusus itu adalah kendaraan yang masih dalam proses hukum.

"Pascakecelakaan (kecelakaan berat) kami lakukan penyelidikan. Jika sudah P21 (berkas sudah lengkap), kami serahkan berkas beserta barang bukti ke pengadilan," kata Jamsir, sapaannya, saat dihubungi detikJabar via sambungan telepon.

"Untuk bangkai kendaraan yang masih di parkiran derek itu titipan pengadilan, karena di pengadilan tidak ada lahan parkir," ucap dia menambahkan.

Jamsir menegaskan tidak semua kecelakaan yang harus menempuh jalur hukum. Ada beberapa kategori yang bisa selesai sebelum proses persidangan.

"Sesuai dengan Perkap Nomor 15 Tahun 2013, ada yang namanya restorative justice. Jadi ketika kedua belah pihak (para korban) sudah ada kesepakatan, tidak perlu maju ke persidangan," katanya

Selain itu, sopir kendaraan yang memicu kecelakaan dan menjadi korban meninggal, maka proses penyelidikan dinyatakan dihentikan atau polisi mengeluarkan surat SP3. "Jika semua sudah ada putusan pengadilan, kendaraan dapat diambil oleh pemilik. Tapi ada juga yang sudah ada putusan pengadilan, kendaraan tidak diambil karena pemilik sudah merelakan kendaraan dibiarkan. Ada juga merasa sedih melihat kendaraan itu, ya ingat dengan anggota keluarganya yang meninggal," tutur Jamsir.




(bbn/bbn)


Hide Ads