Kota Bandung memberlakukan pelonggaran aktivitas warga saat penerapan perpanjangan PPKM level 2. Salah satunya, aturan lepas masker untuk warga saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.
Meski ada regulasi tersebut, aturan lepas masker masih dilarang untuk 7 aktivitas warga di Kota Bandung. Beberapa di antaranya seperti kegiatan pembelajaran di sekolah hingga aktivitas di tempat kerja.
Berikut larangan lepas masker yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 44 Tahun 2022:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kegiatan pembelajaran di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya
- Aktivitas bekerja di tempat kerja
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
- Kegiatan di tempat atau fasilitas umum
- Kegiatan perdagangan, perindustrian dan pariwisata
- Kegiatan sosial, olahraga, seni dan budaya
- Pergerakan orang dan barang menggunakan transportasi
Untuk ketujuh aktivitas yang dilarang lepas masker ini, warga diwajibkan terus menjalankan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari menyentuh area wajah, menghindari kerumunan, membatasi aktivitas di tempat umum, tidak merokok di tempat umum dan tidak meludah sembarangan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di Jabar, ada beberapa daerah yang turun ke level 1 dan masih bertahan di level 2.
Dalam Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 itu menyebutkan, 27 daerah di Jabar menerapkan PPKM level 1 dan 2 selama dua pekan. Daerah yang menerapkan PPKM level 1 di Jabar bertambah dibandingkan dua pekan lalu.
Pada Inmendagri sebelumnya, hanya satu daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1 yakni Kabupaten Ciamis. Sedangkan, dalam Inmendagri teranyar itu totalnya ada 14 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1.
Kemudian, dalam aturan teranyar itu juga menyebutkan sebanyak 13 daerah di Jabar menerapkan PPKM level 2. Pada peraturan sebelumnya, ada 26 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 2.
(ral/mso)