Bandung PPKM Level 2, Konser Musik Bisa Digelar di Luar Ruangan

Bandung PPKM Level 2, Konser Musik Bisa Digelar di Luar Ruangan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 25 Mei 2022 09:28 WIB
Ilustrasi Penonton Konser Musik di Konser The Chainsmokers di Jakarta.
Ilustrasi (Foto: Hanif Hawari).
Bandung -

Kota Bandung mulai melonggarkan sejumlah aturan aktivitas masyarakat usai perpanjangan status PPKM level 2. Salah satunya, aturan tentang event dan konser musik yang kini diperbolehkan digelar outdoor atau di luar ruangan.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 44 Tahun 2022. Jika dulu event dan konser hanya boleh digelar secara indoor atau di dalam ruangan, kini event dan konser itu bisa digelar secara outdoor.

"Kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya yang dilaksanakan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat," tulis perwal tersebut dikutip detikJabar, Rabu (25/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengawasi aturan tentang event dan konser musik di luar ruangan, panitia penyelenggara wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini dibutuhkan sebagai skrining bagi penonton yang hadir.

"Pengelola fasilitas atau penanggungjawab kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining bagi setiap orang yang hadir," demikian bunyi Perwal tersebut.

ADVERTISEMENT

Di perwal itu juga disebutkan, bagi panitia, kru dan talent wajib melakukan tes antigen. Kemudian menunjukan hasil negatif sebelum melakukan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di Jabar, ada beberapa daerah yang turun ke level 1 dan masih bertahan di level 2.

Dalam Inmendagri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 itu menyebutkan, 27 daerah di Jabar menerapkan PPKM level 1 dan 2 selama dua pekan. Daerah yang menerapkan PPKM level 1 di Jabar bertambah dibandingkan dua pekan lalu.

Pada Inmendagri sebelumnya, hanya satu daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1 yakni Kabupaten Ciamis. Sedangkan, dalam Inmendagri teranyar itu totalnya ada 14 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 1.

Kemudian, dalam aturan teranyar itu juga menyebutkan sebanyak 13 daerah di Jabar menerapkan PPKM level 2. Pada peraturan sebelumnya, ada 26 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM level 2.

(ral/mso)


Hide Ads