Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 jenjang SMA, SMK dan SLB di Jawa Barat (Jabar) telah memasuki tahap persiapan. Proses pendaftaran dibuka pada 6 Juni hingga 10 Juni, untuk tahap satu.
Panitia PPDB 2022 dan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar telah membuka pengaduan dan menyiapkan langkah-langkah ketika terjadi kesalahan input data atau permasalahan lainnya. Berikut alur dan tahapan pengaduan ketika terjadi permasalahan atau salah input data.
Pengaduan permasalahan atau kesalahan input data bisa disampaikan langsung ke satuan pendidikan atau sekolah, kemudian dilanjutkan ke cabang disdik wilayah, ke Disdik Jabar. Pengaduan paling lambat disampaikan 3x24 jam pada masa verifikasi setiap tahap PPDB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelapor diprioritaskan orang tua siswa atau siswa yang bersangkutan. Jika wali harus dilengkapi surat kuas, dan tanda tangan di atas materai. Kemudian, menyerahkan atau mengunggah fotokopi identitas pelapor.
Lanjut lagi, langkah berikutnya adalah mengisi aduan formulir. Menyertakan foto bukti permasalahan yang diunggah di layanan pengaduan.
Kemudian, untuk tahapan penyelesaian pengaduan terkait masalah kelengkapan administrasi, kesalahan input data, penetapan titik koordinat, kesulitan akses aplikasi PPDB dan daftar ulang, diselesaikan melalui satuan pendidikan atau sekolah.
Penyelesaian masalah akan dilanjut ke tingkat cabang dinas wilayah, ketika masalahnya bersangkutan dengan masalah pendaftar dari luar provinsi, lulus tahun sebelumnya, zonasi, gangguan IT di tingkat satuan pendidikan, dan terjadi pelanggaran di tingkat satuan pendidikan.
Terakhir, penyelesaian masalah akan dilakukan oleh Disdik Jabar ketika berkaitan dengan OPD, pelanggaran tingkat cabang dinas wilayah dan kuota antar provinsi.
(sud/mso)