PPDB SMA/SMK Jabar 2022: Dokumen Persyaratan Khusus dan Umum

PPDB SMA/SMK Jabar 2022: Dokumen Persyaratan Khusus dan Umum

Sudirman Wamad - detikJabar
Jumat, 20 Mei 2022 12:07 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Bandung -

Pelaksanaan PPDB Jabar 2022 jenjang SMA, SMK dan SLB dibuka pada 6 Juni hingga 10 Juni. Apa saja persyaratannya?

Disdik Jabar pada tanggal 17 Mei kemarin telah membagikan akun pendaftaran PPDB ke SMP dan MTs. Akun tersebut bisa digunakan untuk mengakses portal pendaftaran PPDB. Selain itu, dalam masa persiapan saat ini calon peserta didik juga harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.

Dikutip dari dokumen sosialisasi PPDB 2022 Disdik Jabar, Jumat (20/5/2022), persyaratan untuk calon peserta didik terbagi menjadi dua, yakni umum dan khusus. Berikut perbedaan tentang persyaratan umum dan khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umum

1. Ijazah/surat keterangan lulus/kartu peserta ujian sekolah.
2. Akta kelahiran /surat keterangan lahir
3. Kartu keluarga (minimal satu tahun), KTP
4. Buku rapor (semester 1 sampai dengan 5)
5. Surat tanggung jawab mutlak orang tua

Khusus

1. Kartu program penanganan kemiskinan/terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
2. Surat keterangan domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
3. Surat tugas orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/ anak guru), dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan COVID-19.
4. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan), maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan.

(sud/bbn)


Hide Ads