Alur PPDB Jabar 2022 Jalur Perpindahan Tugas Ortu atau Anak Guru

Alur PPDB Jabar 2022 Jalur Perpindahan Tugas Ortu atau Anak Guru

Sudirman Wamad - detikJabar
Sabtu, 21 Mei 2022 21:01 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Bandung -

Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 di Jawa Barat (Jabar) untuk SMA, SMK dan SLB, sudah masuk dalam tahap persiapan. Calon peserta didik bisa mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua atau anak guru.

Jalur perpindahan tugas orang tua atau anak guru pada PPDB 2022 Jabar mendapatkan jatah kuota lima persen, dari total daya tampung di masing-masing sekolah.
Jalur ini merupakan salah satu layanan bagi calon peserta didik yang orang tuanya pindah domisili, karena tugas dan lainnya. Atau, jalur bagi calon peserta didik yang merupakan anak guru.

Jalur perpindahan tugas orang atau anak guru dibuka untuk SMA dan SMK. Pendaftaran melalui jalur ini masuk dalam tahap 1 PPDB 2022 Jabar, yakni tanggal 6 Juni hingga 10 Juni. Prosesnya pendaftarannya adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dapatkan akun pendaftaran PPDB melalui sekolah asal
2. Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
3. Pilih jalur perpindahan tugas atau anak guru, dan
sekolah tujuan.

Kemudian, berkas pendaftaran akan melalui proses validasi dan verifikasi oleh pihak panitia PPDB. Dan, dilanjutkan dengan proses seleksi.

ADVERTISEMENT

Proses seleksi jalur ini melalui pemeringkatan jarak domisili ke satuan pendidikan. Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, maka akan diperingkat berdasarkan usia.

Khusus pemeringkatan anak guru, diprioritaskan bagi calon peserta didik yang memilih sekolah sesuai tempat bertugas orang tua. Kemudian, dilanjutkan dengan penetapan kelulusan dan pengumuman.

(sud/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads