Sebagian orang mungkin masih penasaran kemana kendaraan yang mengalami kecelakaan dibawa dan disimpan, terutama kendaraan yang rusak parah.
Namun bagi masyarakat yang kerap melintas kawasan Pasirhayam tepatnya di Pos 10 Cepu dan Mapolres Cianjur tentunya rasa penasaran tersebut sudah bisa terjawab.
Di dua lokasi itulah, sepeda motor, mobil, hingga truk yang mengalami kecelakaan dibawa dan disimpan untuk sementara waktu. Meskipun beberapa di antaranya ternyata tidak kunjung dibawa pemiliknya hingga bertahun-tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebanyakan kendaraan yang pernah mengalami kecelakaan itu disimpan di Unit Laka Polres Cianjur, terutama sepeda motor. Kendaraan-kendaraan itu berjejer rapi, yang paling lama berasa di bagian paling ujung sedangkan kendaraan yang belum lama ini mengalami kecelakaan terparkir di bagian paling belakang.
Di lokasi tersebut mungkin tak nampak seperti kuburan, namun sekadar tempat penitipan sementara kendaraan.
Tetapi penampakan berbeda terlihat di Pos 10 Cepu. Di lokasi tersebut lebih terlihat layaknya 'kuburan' untuk kendaraan yang mengalami kecelakaan. Bahkan kondisi kendaraan yang tersimpan di sana lebih parah, mulai dari sekadar ban yang patah, bagian depan rusak, hingga kendaraan yang bentuknya sudah tidak jelas akibat tabrakan yang keras.
Bahkan beberapa mobil terlihat sudah dipenuhi rumput liar serta tumbuhan merambat.
"Jadi memang kendaraan yang mengalami kecelakaan disimpan di dua lokasi, yakni di Mapolres Cianjur dan Pos 10 Cepu. Untuk sepeda motor biasanya dibawa ke Mapolres, serta mobil yang kondisinya masih bagus mencegah aksesoris kendaraanya dilucuti orang tidak bertanggungjawab," ungkap Kanit Laka Lantas Polres Cianjur Iptu Hadi Kurniawan.
"Untuk yang disimpan di Pos 10 Cepu, biasanya yang sudah rusak parah atau kendaraan besar seperti truk dan tronton," tuturnya.
Hadi mengungkapkan biasanya kendaraan tersebut disimpan untuk sementara waktu, hingga proses hukum atau musyawarah pasca kecelakaan selesai.
"Ketika berlanjut ke proses hukum, kendaraan bisa diambil setelah putusan pengadilan. Tapi kalau yang diselesaikan secara musyawarah, kendaraan biasanya diambil setelah kedua belah pihak yang terlihat kecelakaan sepakat untuk damai," ucap dia.
Namun, lanjut dia, tidak sedikit pemilik kendaraan yang tidak kunjung membawa kendaraannya. Sehingga tempat penyimpangan dinilai layaknya kuburan bagi kendaraan yang mengalami kecelakaan.
"Banyak faktor, di antaranya kelengkapan surat atau ada juga pemilik kendaraan yang belum mengambil karena bingung urusan dana perbaikan. Tapi yang jelas kami pasti akan simpan dan jaga kendaraannya hingga pemiliknya mengambil, dan ditegaskan jika tidak ada biaya apapun," pungkasnya.
(mso/mso)