Terkuak! Vila Ilegal di Area Bocah Hanyut Milik Istri Pejabat Sumedang

Terkuak! Vila Ilegal di Area Bocah Hanyut Milik Istri Pejabat Sumedang

Nur Azis - detikJabar
Minggu, 15 Mei 2022 18:05 WIB
Kondisi sebuah rumah akibat banjir bandang yang terjadi di Desa Baginda, Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (5/5/2022). Banjir bandang yang disebabkan luapan Sungai Cihonje akibat hujan deras pada Rabu (4/5/2022) sore tersebut membuat puluhan rumah terdampak, dua kendaraan hanyut dan satu orang korban masih dalam pencarian. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.
Banjir bandang yang melanda Sungai Citengah Sumedang. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Sumedang -

Polisi ungkap pemilik objek wisata River Inn dan Vila Khalana yang berada tidak jauh dari aliran sungai Citengah, Kabupaten Sumedang. Masing-masing dimiliki oleh mantan pejabat Pemkab Sumedang serta istri dari pejabat aktif Pemkab Sumedang.

"Masing-masing dari dua tempat itu, milik mantan pejabat Pemkab Sumedang dan istri dari pejabat aktif Pemkab Sumedang," ungkap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat dihubungi detikjabar, Minggu (15/5/2022).

Seperti diketahui dua tempat itu merupakan dua titik yang tidak jauh dari lokasi kejadian saat seorang bocah asal Indramayu, yakni Aira Dwi Rahmayuda (13) terperosok ke dalam selokan hingga terseret arus air dan hanyut saat banjir bandang sungai Citengah dan sungai Cihonje menerjang Kawasan Citengah, Kabupaten Sumedang pada Rabu (4/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban sendiri pada akhirnya ditemukan meninggal dunia di wilayah Indramayu pada Sabtu (7/5/2022). Polisi sendiri terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana terkait musibah tersebut.

Bahkan dalam waktu dekat polisi akan melakukan gelar perkara guna untuk menentukan apakah penyelidikan yang telah dilaksanakan selama ini statusnya akan dinaikan menjadi ke penyidikan atau tidak.

ADVERTISEMENT

"Pekan depan keputusan terkait status ditingkatkan ke penyidikan atau tidaknya akan kita ketahui," terang Eko.

Eko menjelaskan, polisi sendiri telah menemukan adanya pelanggaran untuk objek wisata dan vila kaitannya dengan pendirian bangunan di sempadan sungai. Pelanggaran itu diketahui setelah polisi menggandeng tim ahli dari BBWS.

"Jadi kan setiap pembangunan di sempadan sungai itu ada rekomendasi dari BBWS yang mesti dipenuhi kaitannya dengan perizinan, namun saat dilakukan penyelidikan bersama BBWS, rekomendasi-rekomendasi itu tidak kami temukan," ungkap Eko saat dihubungi detikjabar, Minggu (15/4/2022).

Terkait pelanggaran itu, sambung Eko, pihaknya pun akan meminta penjelasan sejumlah pihak lagi termasuk dinas perizinan untuk lebih memperdalam hasil penyelidikan.

"Kami juga akan meminta keterangan lagi dari pihak-pihak terkait termasuk dinas perizinan," terangnya.

Berita sebelumnya, polisi memastikan akan mengusut penyebab banjir bandang yang menerjang kawasan wisata Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Tragedi itu diketahui menewaskan anak perempuan bernama Aira Dwi Rahmayuda (13).

"Polda Jabar melalui Polres Sumedang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa terjadinya banjir bandang yang dugaan sementara akibat alih fungsi lahan di hulu sungai yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya," ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana dalam rilis yang diterima detikJabar, Minggu (8/5/2022).




(bbn/tya)


Hide Ads