Polisi menemukan adanya pelanggaran atas berdirinya sebuah objek wisata dan vila, yakni River Inn dan Khalana Vila di area sekitaran sempadan sungai Citengah, Kabupaten Sumedang. Pelanggaran tersebut kaitannya dengan perizinan.
Seperti diketahui hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait banjir bandang yang terjadi di wilayah Citengah, Kabupaten Sumedang pada Rabu (4/5/2022) yang hingga menelan korban jiwa, yakni Aira Dwi Rahmayuda (13), seorang wisatawan asal Indramayu.
Dalam penyelidikannya, polisi menggandeng tim ahli dari BBWS Cimanuk-Casanggarung dengan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Ade Rizki Fitriawan pada Jumat (13/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi bersama tim ahli dari BBWS Cimanuk-Cisanggarung terungkap bahwa baik itu objek wisata maupun bangunan vila ditemukan adanya pelanggaran kaitannya dengan pendirian bangunan di sempadan sungai.
"Jadi kan setiap pembangunan di sempadan sungai itu ada rekomendasi BBWS yang mesti dipenuhi kaitannya dengan perizinan, namun saat dilakukan penyelidikan bersama BBWS, rekomendasi-rekomendasi itu tidak kami temukan," ungkap Eko saat dihubungi detikjabar, Minggu (15/4/2022).
Terkait pelanggaran itu, sambung Eko, pihaknya akan meminta penjelasan sejumlah pihak lagi termasuk dinas perizinan untuk lebih memperdalam hasil penyelidikan.
"Kami akan meminta keterangan lagi dari pihak-pihak terkait termasuk dinas perizinan," terangnya.
Sementara soal kemungkinan adanya pelanggaran terkait rekayasa aliran sungai Citengah di sekitar area lokasi objek wisata River Inn dan Vila Khalana, polisi pun hingga saat ini masih melakukan penyelidikan berikut meminta keterangan dari para akademisi.
"Aliran sungai itu ada dua tipe sungai, sungai tua dan sungai muda. Seperti sungai Mahakam dan sungai Musi itu sungai tua dan alirannya cenderung sudah tidak bisa berubah lagi, sementara sungai Citengah itu sungai muda sehingga debit air dan posisi aliran sungai itu masih bisa berubah-ubah dan itu yang masih akan kami dalami dengan meminta keterangan dari para akademisi agar penyelidikan lebih objektif dan komprehensif," paparnya.
Eko menyebutkan, pihaknya dalam waktu dekat berencana akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah statusnya akan ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
"Kami dalam waktu dekat akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah statusnya ditingkatkan (ke penyidikan) atau tidaknya," pungkas Eko.
(tey/tya)