Pengelola Pasar Andir, Kota Bandung, PT Aman Prima Jaya (AMJ) buka suara soal insiden getok parkir liar yang terjadi beberapa hari lalu. Pihak pengelola menegaskan insiden itu terjadi di luar area kewenangan pasar yang mereka kelola.
"Jadi begini, terkait tarif parkir yang kemarin mahal itu, itu bukan ada di area pasar kami. Itu di luar area pasar lokasinya," kata Manajer PT AMJ Diana Jonathan ditemui wartawan di kantornya, Senin (9/5/2022).
Diana menjelaskan tarif parkir resmi yang mereka kelola tak bakal mencapai Rp 20 ribu seperti kejadian viral kemarin. Menurutnya tarif parkir resmi yang dikelola perusahaannya, yaitu Rp 4 ribu untuk motor dan Rp 6 ribu untuk mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pas puasa atau sebelum Lebaran, tarif parkir yang ada di gedung pasar itu normal enggak ada kenaikan. Dan itu flat tarifnya, enggak ada per jam. Jadi kalau yang kemarin, itu kejadiannya yang parkir di pinggir jalan," ungkapnya.
Atas insiden itu, Diana mengaku perusahaan sempat terseret pusaran aksi getok tarif parkir liar di Pasar Andir, Bandung. Padahal menurutnya, hal itu terjadi di luar kewenangannya.
Pihaknya juga sudah sering berkoordinasi dengan kewilayahan maupun Satpol PP untuk penertiban parkir di Pasar Andir. Namun semenjak ditunjuk mengelola pasar sejak 21 Januari 2022, belum ada tindakan penertiban parkir di sana.
"Udah ada rencana penataan, termasuk penataan PKL. Soalnya kalau yang di luar gedung, yang di jalan, itu bukan kewenangan kami. Balik lagi ke pemerintah itu kewenangannya," ucapnya.
"Kita sudah sering koordinasi untuk penataan itu, tapi sampai sekarang enggak tahu gimana kelanjutannya. Soalnya kalau udah ditata rapi, akses masuk ke gedung pasar juga makin lancar. Kalau sekarang kan keganggu sama PKL dan parkir yang dipinggir jalan yah," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, aksi getok tarif parkir mencuat dan mendapat sorotan dari warganet Kota Bandung, Jawa Barat. Aksi itu kembali terulang dan banyak membuat warga menjadi geram.
Dilihat detikJabar, akun @infobandungkota menulis aksi getok tarif parkir terjadi di kawasan Pasar Andir, Kota Bandung. Akun itu juga menuliskan seorang pengendara mobil harus membayar uang parkir hingga senilai Rp 20 ribu saat berkunjung ke sana.
"Terima laporan dari sobat Bandung, Tarif parkir di Kawasan Pasar Andir Bandung di tagih sebesar Rp20.000," tulis akun tersebut.
Dalam postingannya, akun itu juga turut menyertakan foto bukti karcis parkir dengan tulisan tarif layanan parkir resmi dari Pemkot Bandung. Hanya masalahnya, tulisan tarif parkir Rp 20 ribu itu malah tertera di kolom nomor kendaraan. Sementara harga tarif parkir yang resminya, jauh berbeda dari tarif normal.
"Di foto jelas tertera jika ikuti sesuai aturan Perwal 66 tahun 2021 Tarif parkir di kawasan penyangga kota, untuk mobil Rp6.000 dan untuk motor Rp 3.000," kata akun tersebut.
(ral/mso)