6 Fakta Getok Tarif Parkir di Bandung yang Kembali Jadi Buah Bibir

6 Fakta Getok Tarif Parkir di Bandung yang Kembali Jadi Buah Bibir

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 05 Mei 2022 06:30 WIB
Karcis parkir mobil di Pasar Andir, Kota Bandung senilai Rp 20 ribu yang viral di medsos. (Foto: dok IG @infobandungkota)
Foto: Istimewa
Bandung -

Aksi getok tarif parkir di Kota Bandung kembali menjadi buah bibir. Kali ini aksi tersebut terjadi di Pasar Andir, Kota Bandung yang melibatkan oknum juru parkir dari Dishub. Berikut fakta-faktanya.

Berawal dari Laporan Netizen

Dilihat detikJabar, Rabu (4/5/2022), akun @infobandungkota menulis aksi getok tarif parkir terjadi di kawasan Pasar Andir, Kota Bandung. Akun itu juga menuliskan seorang pengendara mobil harus membayar uang parkir hingga senilai Rp 20 ribu saat berkunjung ke sana.

"Terima laporan dari sobat Bandung, Tarif parkir di Kawasan Pasar Andir Bandung di tagih sebesar Rp20.000," tulis akun tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam postingannya, akun itu juga turut menyertakan foto bukti karcis parkir dengan tulisan tarif layanan parkir resmi dari Pemkot Bandung. Hanya masalahnya, tulisan tarif parkir Rp 20 ribu itu malah tertera di kolom nomor kendaraan. Sementara harga tarif parkir yang resminya, jauh berbeda dari tarif normal.

"Di foto jelas tertera jika ikuti sesuai aturan Perwal 66 tahun 2021 Tarif parkir di kawasan penyangga kota, untuk mobil Rp6.000 dan untuk motor Rp3.000," kata akun tersebut.

ADVERTISEMENT

Kongkalikong Jukir dan Oknum Warga

Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa membenarkan terkait aksi getok tarif parkir tersebut. Yogi menyatakan, sang juru parkir ternyata malah bekerja sama dengan oknum warga setempat sehingga terjadilah aksi getok di kawasan Pasar Andir tersebut.

"Setelah kami telusuri, itu ternyata karcisnya memang resmi dan dikeluarkan oleh jukir resmi. Cuma sayangnya, dia kerjasama sama oknum warga di daerah situ buat ngelola parkir, sehingga sama warga ditulislah harga parkirnya Rp 20 ribu," katanya kepada detikJabar via telepon.

Pemkot Bandung Bertindak

Yogi pun memastikan, tim UPT Parkir langsung bergerak untuk menarik semua karcis parkir yang membuat viral tersebut. Sang jukir pun telah diberikan sanksi tegas atas perbuatannya itu.

"Kita langsung bergerak, sudah dirazia dan sudah diamanin karcisnya. Kita tarik, terus jukirnya sudah kita berikan sanksi yang tegas juga biar enggak terjadi lagi ke depannya," tuturnya.

Jukir Dipecat

Yogi menegaskan, Dishub Kota Bandung langsung bergerak begitu kabar ini viral di dunia maya. Bahkan, seorang juru parkir (Jukir) resmi Dishub telah dipecat dan dikeluarkan imbas kejadian tersebut.

"Sudah kami tindak lanjuti. Jukir yang di sana (Pasar Andir) sudah dikeluarkan, satu orang," kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa kepada detikJabar via telepon, Rabu (4/5/2022).

Yogi pun menjelaskan kronologi aksi getok tarif parkir yang akhirnya viral di medsos itu. Menurutnya, sang jukir waktu itu bekerja sama oknum ormas dan oknum warga setempat untuk mengelola parkir di kawasannya.

Namun sayangnya, mereka malah membuat tarif sendiri. Padahal sudah jelas tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No 66 Tahun 2021 bahwa tarif parkir telah ditentukan nominalnya oleh pemerintah.

"Itu kejadiannya menjelang hari raya, jukirnya kerjasama sama oknum ormas dan oknum warga di sana sehingga malah jadi parkir liar. Tapi sudah langsung kita razia, khawatir dampaknya nanti malah melebar, karcis yang dia (jukir) pegang langsung kita tarik terus orangnya juga sudah kita keluarkan," tuturnya.

Di Luar Batas Tarif Parkir

Yogi menegaskan tarif parkir telah ditentukan oleh Pemkot Bandung berdasarkan perwal tersebut. Dalam aturannya, tarif parkir dibagi menjadi tiga zona di Kota Bandung yaitu zona pusat kota, penyangga dan pinggiran.

Adapun rinciannya yaitu di zona pusat, untuk mobil Rp 5 ribu dan motor Rp 3 ribu. Di zona penyangga, mobil Rp 4 ribu dan motor Rp 2 ribu, kemudian di zona pinggiran mobil Rp 3 ribu motor Rp 1,5 ribu.

"Itu tarifnya per jam. Jadi setelah satu jam, satu jam berikutnya dikenakan tarif dengan hari segitu lagi," pungkasnya.

Bukan Getok Tarif yang Pertama Kali

Berdasarkan catatan detikJabar, aksi serupa juga pernah terjadi pada pertengah Ramadan. Lokasinya berada di kawasan Alun-alun Kota Bandung. Saat itu, seorang pengunjung mengeluhkan tarif parkir saat berkunjung ke kawasan perbelanjaan di Jl Dalem Kaum yang tak jauh dari area Alun-alun Bandung.

Ia menyebut jika ia diminta membayar Rp 10 ribu untuk parkir di sekitar Plaza Parahyangan Bandung. Bukan hanya parkir kendaraan, ia juga harus membayar Rp 10 ribu untuk jasa penitipan helm kepada sang tukang parkir. Saat itu, ia belum tahu jika helm yang akan dia titipkan malah dikenakan tarif.

Ia mengeluhkan aksi getok harga tarif parkir yang telah dia alami. Sebab menurutnya, saat itu ia hanya parkir hanya sebentar di sana.

(ral/yum)


Hide Ads