Catat! Polisi Akan Tindak Kendaraan Bak Terbuka Angkut Wisatawan

Kabupaten Subang

Catat! Polisi Akan Tindak Kendaraan Bak Terbuka Angkut Wisatawan

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Jumat, 06 Mei 2022 22:30 WIB
Kendaraan bak terbuka ditindak petugas
Kendaraan bak terbuka ditindak petugas (Foto: Istimewa).
Subang -

Polisi akan menindak kendaraan bak terbuka yang mengangkut wisatawan. Tindakan tegas itu dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengimbau kepada masyarakat yang akan berlibur agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka. Pasalnya kendaraan tersebut tidak diperuntukkan sebagai angkutan orang.

"Tidak menutup kemungkinan libur Lebaran warga banyak memanfaatkan menggunakan kendaraan pengangkut barang atau bak yang terbuka untuk mengangkut orang yang akan bepergian berwisata di libur Lebaran," ujar Sumarni saat mengecek kondisi lalu lintas di wilayah Ciater, Jumat (6/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mengantisipasi hal yang tak diinginkan, Sumarni menyebut hal itu juga tentunya sangat berbahaya. Pasalnya, kata dia, sudah menyalahi aturan bahwa mobil pengangkut barang tidak diperbolehkan untuk mengangkut manusia.

Hal tersebut mengacu pada UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tertulis bahwa mobil bak tergolong sebagai mobil barang.

ADVERTISEMENT

"Istilah ini dapat kita temukan dalam Pasal 47 ayat (2) UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa kendaraan bermotor di kelompokkan berdasarkan jenis: (a). sepeda motor; (b). mobil penumpang; (c). mobil bus; (d). mobil barang; dan (e). kendaraan khusus," katanya.

Untuk lebih spesifik, lanjut Sumarni, yang dimaksud dengan mobil barang dalam PP Kendaraan adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian, atau seluruhnya untuk mengangkut barang bukan untuk mengangkut orang. (Pasal 1 angka 7 PP Kendaraan).

"Kepada warga mayarakat agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka atau kendaraan pengangkut barang pada saat akan bepergian wisata atau kegiatan lainnya di libur lebaran. Tentunya demi keamanan dan keselamatan kita bersama karena kendaraan bak terbuka bukan untuk mengangkut manusia melainkan khusus untuk mengangkut barang," ungkapnya.

Langkah yang dilakukan pihak kepolisian selanjutnya, akan lebih menyiagakan beberapa petugas gabungan yang berada di masing-masing pos pam yang tersebar di wilayah hukum Polres Subang untuk menindak tegas dengan cara memutar balikan kendaraan bak pengangkut wisatawan.

"Kami siagakan petugas dari jajaran yang bekerja sama dengan TNI Dishub dan SatPol PP di masing-masing Pos agar tindak tegas kendaraan yang membawa orang di mobil pengangkut barang untuk di turunkan atau kembali ke rumah-rumah masing-masing. Kami pastikan di wilayah hukum Polres Subang tidak ada kendaraan yang menggunakan bak terbuka untuk mengangkut orang berwisata di libur lebaran," kata Sumarni menambahkan.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads