Getok Parkir di Pasar Andir Bandung, ke Mana Aliran Duitnya?

Getok Parkir di Pasar Andir Bandung, ke Mana Aliran Duitnya?

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 04 Mei 2022 14:39 WIB
Karcis parkir mobil di Pasar Andir, Kota Bandung senilai Rp 20 ribu yang viral di medsos. (Foto: dok IG @infobandungkota)
Foto: IstimewaKarcis parkir mobil di Pasar Andir, Kota Bandung senilai Rp 20 ribu yang viral di medsos. (Foto: dok IG @infobandungkota)
Bandung -

Aksi getok tarif parkir kembali terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Aksi tersebut disorot usai dibagikan akun info publik ke media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam unggahannya, akun itu menyertakan foto karcis parkir dan menuliskan jika satu kendaraan diminta bayar parkir Rp 20 ribu. Padahal, sudah jelas tertera dalam karcis jika tarif kendaraan bermotor Rp 6 ribu per jam. Lantas ke mana aliran duitnya?

"Uang setorannya gak masuk ke kita, karena itu dikelolanya sama oknum ormas dan oknum ormas di sana," kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa kepada detikJabar via telepon, Rabu (4/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yogi menyebut, menjelang Lebaran, warga dan ormas memang kerap ingin ikut terlibat dalam kegiatan parkir di sejumlah titik di Kota Bandung. Hal itu dilakukan salah satunya untuk membantu perekonomian warga di daerah tersebut.

Selama hal itu dilakukan, mereka juga mengikuti aturan tarif parkir yang telah ditetapkan Dishub Kota Bandung. Yogi menegaskan, tak boleh ada kenaikan tarif parkir di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Jadi itu (parkir dikelola warga dan ormas) dulu sudah tradisi, sebelum Lebaran biasanya pengin ikut terlibat. Tapi tarifnya normal, sudah ditentukan sama kita dan tidak semena-mena seperti itu," tegasnya.

Tapi setelah kejadian viral ini, Yogi memastikan akan segera mengumpulkan para koordinator parkir, termasuk warga dan ormas supaya peristiwa itu tak terulang lagi. Sebab menurutnya, yang terpenting adalah adanya pemasukan untuk PAD Kota Bandung sekaligus bisa membantu perekonomian warga.

"Kalo dia bikin aturan sendiri ya kita tindak, karena bagi kita yang penting ada pemasukan ke PAD terus tarifnya juga enggak masalah. Ke depan kita kumpulin semuanya, supaya ini enggak kejadian lagi," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dilihat detikJabar, Rabu (4/5/2022), akun @infokotabandung menulis aksi getok tarif parkir terjadi di kawasan Pasar Andir, Kota Bandung. Akun itu juga menuliskan seorang pengendara mobil harus membayar uang parkir hingga senilai Rp 20 ribu saat berkunjung ke sana.

"Terima laporan dari sobat Bandung, Tarif parkir di Kawasan Pasar Andir Bandung di tagih sebesar Rp20.000," tulis akun tersebut.

Dalam postingannya, akun itu juga turut menyertakan foto bukti karcis parkir dengan tulisan tarif layanan parkir resmi dari Pemkot Bandung. Hanya masalahnya, tulisan tarif parkir Rp 20 ribu itu malah tertera di kolom nomor kendaraan. Sementara harga tarif parkir yang resminya, jauh berbeda dari tarif normal.

"Di foto jelas tertera jika ikuti sesuai aturan Perwal 66 tahun 2021 Tarif parkir di kawasan penyangga kota, Untuk mobil Rp6.000 dan untuk motor Rp3.000," kata akun tersebut.




(ral/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads