Aksi getok tarif parkir kembali terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Aksi tersebut disorot usai dibagikan akun info publik ke media sosial beberapa waktu lalu.
Dilihat detikJabar, Rabu (4/5/2022), akun @infobandungkota menulis aksi getok tarif parkir terjadi di kawasan Pasar Andir, Kota Bandung. Akun itu juga menuliskan seorang pengendara mobil harus membayar uang parkir hingga senilai Rp 20 ribu saat berkunjung ke sana.
"Terima laporan dari sobat Bandung, Tarif parkir di Kawasan Pasar Andir Bandung di tagih sebesar Rp20.000," tulis akun tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam postingannya, akun itu juga turut menyertakan foto bukti karcis parkir dengan tulisan tarif layanan parkir resmi dari Pemkot Bandung. Hanya masalahnya, tulisan tarif parkir Rp 20 ribu itu malah tertera di kolom nomor kendaraan. Sementara harga tarif parkir yang resminya, jauh berbeda dari tarif normal.
"Di foto jelas tertera jika ikuti sesuai aturan Perwal 66 tahun 2021 Tarif parkir di kawasan penyangga kota, untuk mobil Rp6.000 dan untuk motor Rp3.000," kata akun tersebut.
Postingan ini pun sontak banyak mendapat kecaman dari warganet. Dalam kolom komentar, warganet turut mencibir aksi tersebut karena sudah mencoreng nama baik Kota Bandung yang kerap dikunjungi oleh pelancong dari luar daerah.
Bahkan, Dishub Kota Bandung pun sampai menyampaikan pernyataan atas postingan itu. Dalam kolom komentar, akun resmi Istagram Dishub @dishubkotabandung menulis akan meninjau langsung ke lokasi yang menjadi sasaran aksi getok tarif parkir tersebut.
"Kami akan meninjau ke lokasi apakah tiket tersebut dikeluarkan oleh jukir resmi atau bukan," tulis akun @dishubkotabandung sebagaimana dilihat detikJabar.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa membenarkan terkait aksi getok tarif parkir tersebut. Yogi menyatakan, sang juru parkir ternyata malah bekerja sama dengan oknum warga setempat sehingga terjadilah aksi getok di kawasan Pasar Andir tersebut.
"Setelah kami telusuri, itu ternyata karcisnya memang resmi dan dikeluarkan oleh jukir resmi. Cuma sayangnya, dia kerjasama sama oknum warga di daerah situ buat ngelola parkir, sehingga sama warga ditulislah harga parkirnya Rp 20 ribu," katanya kepada detikJabar via telepon.
Yogi pun memastikan, tim UPT Parkir langsung bergerak untuk menarik semua karcis parkir yang membuat viral tersebut. Sang jukir pun telah diberikan sanksi tegas atas perbuatannya itu.
"Kita langsung bergerak, sudah dirazia dan sudah diamanin karcisnya. Kita tarik, terus jukirnya sudah kita berikan sanksi yang tegas juga biar enggak terjadi lagi ke depannya," pungkasnya.
Sebelumnya, aksi getok tarif parkir kendaraan juga terjadi di Kawasan Alun-alun Kota Bandung. Seorang pengunjung mengeluhkan tarif parkir saat berkunjung ke kawasan perbelanjaan di Jl Dalem Kaum yang tak jauh dari area Alun-alun Bandung.
Ia menyebut jika ia diminta membayar Rp 10 ribu untuk parkir di saat hendak pergi ke Plaza Parahyangan Bandung. Bukan hanya parkir kendaraan, ia juga harus membayar Rp 10 ribu untuk jasa penitipan helm kepada sang tukang parkir. Saat itu, ia belum tahu jika helm yang akan dia titipkan malah dikenakan tarif.
Ia mengeluhkan aksi getok harga tarif parkir yang telah dia alami. Sebab menurutnya, saat itu ia hanya parkir hanya sebentar di sana.
(ral/tya)