PAN Jabar Nilai Langkah Ade Armando Polisikan Eddy Cederai Demokrasi

PAN Jabar Nilai Langkah Ade Armando Polisikan Eddy Cederai Demokrasi

Sudirman Wamad - detikJabar
Rabu, 20 Apr 2022 16:56 WIB
Sekjen DPR Eddy Soeparno.
Foto: Eddy Soeparno (dok. istimewa)
Bandung -

Cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno terkait dugaan kasus penistaan agama dan ulama berujung pelaporan ke polisi. Eddy dilaporkan pengacara Ade Armando ke Polda Metro Jaya.

Sikap pengacara Ade Armando itu pun dikecam keras DPW PAN Jawa Barat (Jabar). PAN menilai pelaporan terhadap Eddy Soeparno telah mencederai kaidah berdemokrasi.

"Kalau tak sependapat silakan dibantah. Kalau dengan mengancam, kemudian dalam 3x24 jam diminta untuk meminta maaf. Dan, ketika tidak (minta maaf) dilaporkan (ke polisi), itu sudah bertentangan dengan kaidah demokrasi. Dia (pengacara Ade Armando) bertolak belakang dengan demokrasi," kata Sekretaris DPW PAN Hasbullah saat dihubungi detikJabar, Rabu (20/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasbullah mengatakan cuitan Eddy Soeparno tak menyudutkan siapapun. Bahkan, lanjut dia, Eddy sebagai wakil rakyat mendukung aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando.

"Yang kedua, sifatnya sebagai warga negara dan anggota dewan bertanya, masalah kasus Ade Armando (laporan dugaan penistaan agama dan ulama) sampai di mana," kata Hasbullah.

ADVERTISEMENT

"Kita kan tidak tahu, apakah itu (kasus) berhenti, SP3 atau tidak ada bukti," kata Hasbullah menambahkan.

Hasbullah mengatakan masyarakat tak tahu kelanjutan kasus penistaan tersebut hingga saat ini. "Itu cuma nanya. Kan tidak melaporkan kasus yang baru," kata Hasbullah.

Menurut Hasbullah, perbedaan pendapat dalam demokrasi adalah hal yang wajar. Seharusnya, pengacara Ade Armando bisa menjawabnya atau membantah tanpa harus mengancam, bahkan hingga melaporkan ke polisi.

"Dengan demikian saya sebagai Sekretaris DPW PAN Jabar, kami akan mendukung sikap DPP PAN Untuk merespons gugatan pengacara Ade Armando," kata Hasbullah

Sebelumnya, cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno terkait penistaan agama dan ulama dilaporkan Ade Armando ke polisi. Eddy dinilai melakukan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut tercantum dalam nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin (18/4) kemarin. Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

(sud/yum)


Hide Ads