Ngabuburit lazim dilakukan ketika Ramadan. Tapi, yang tidak lazim ada warga yang ngabuburit di pinggir rel kereta api. Jangan ditiru ya! Bahaya!
Aktivitas ngabuburit di rel kereta itu dilakukan beberapa warga di Sukabumi tepatnya di kawasan Benteng, Kota Sukabumi. Dari mulai anak-anak, remaja, hingga orang tua asik menikmati waktu menjelang sore sambil nongkrong di atas lintasan kereta api.
Susana semakin ramai ditambah dengan pedagang kaki lima yang menjajakan camilan dan minuman untuk buka puasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang warga berinisial KM (32) mengatakan, keramaian di jalur KA itu sudah terjadi sebelum Ramadan. Selama Ramadan ini semakin ramai karena kawasan itu digunakan untuk ngabuburit warga.
![]() |
Ngabuburit atau menurut kamus bahasa Sunda 'Ngalantung Ngadagoan Burit' artinya berjalan jalan atau bersantai-santai menunggu senja menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian besar warga masyarakat saat menunggu waktu berbuka puasa.
"Di rel kereta suka banyak yang diam, nongkrong-nongkrong gitu. Duduk. Remaja, anak-anak, umum sih banyak yang nongkrong," kata KM kepada detikJabar, Senin (11/4/2022).
Meski sering digunakan untuk aktivitas ngabuburit, KM mengatakan belum pernah terjadi insiden kecelakaan apapun. Menurutnya, warga setempat sudah mengetahui jadwal keberangkatan kereta.
"Insiden enggak ada, soalnya udah pada tahu jadwal berangkat keretanya. Baru mulai lagi sekarang (KA Bogor-Sukabumi), sedangkan di sini juga udah ada penjaganya. Jadi dikasih tahu kalau kereta mau lewat," ujarnya.
![]() |
Ada Ancaman Sanksi Menanti
Terpisah, Kepala Stasiun Sukabumi Deni Herdian menanggapi terkait maraknya warga yang melakukan aktivitas ngabuburit di rel kereta. Lokasi ngabuburit tersebut tentunya berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.
"Untuk sterilisasi para pedagang atau para warga yang melakukan aktivitas ngabuburit biasanya kita sudah konsolidasi dengan kewilayahan, termasuk internal kami untuk sosialisasi kepada warga dan mengimbau pada saat sore hari terutama agar tidak melakukan aktivitas ngabuburit di jalur KA," kata Deni.
Jalur kereta api merupakan jalur yang dilindungi UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Jalur kereta api diartikan jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
Deni mengatakan, karena dilindungi UU, maka ada sanksi bagi yang melanggar yaitu pasal 199 UU 23 tahun 2007. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
"Kalau sanksi jelas sebetulnya kalau kita merujuk UU no 23 tahun 2007, itu aturannya memang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Akan tetapi kita lebih mengedepankan dulu dari sisi persuasif kepada warga dan sosialisasi," pungkasnya
(ors/bbn)