PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kota Bandung Berstatus Level 2

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kota Bandung Berstatus Level 2

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 05 Apr 2022 12:31 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikJabar).
Bandung -

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali. Lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022, PPKM diperpanjang mulai 5-18 April 2022.

Adapun dalam Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 April 2022 kemarin, status PPKM Kota Bandung turun dari Level 3 ke Level 2.

Dalam Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dihitung juga dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

"Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen," tulis Inmendagri tersebut sebagaimana dilihat detikJabar, Selasa (5/4/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam Inmendagri itu juga ditegaskan tidak ada wilayah di Jawa Barat yang berada di PPKM Level 3. Adapun selain Kota Bandung, wilayah lain yang berada dalam PPKM Level 2, di antaranya Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta.

Kemudian Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Subang.

Sedangkan untuk wilayah yang berada di PPKM Level 1 yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Garut.

(bba/mso)


Hide Ads