DPRD Kota Tasikmalaya Setujui Pembuatan Perda Pesantren

DPRD Kota Tasikmalaya Setujui Pembuatan Perda Pesantren

Faizal Amiruddin - detikJabar
Senin, 04 Apr 2022 23:37 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar).
Tasikmalaya -

Berusaha memberikan dukungan terhadap eksistensi pesantren, DPRD Kota Tasikmalaya berinisiatif menyusun peraturan daerah (Perda) Pesantren.

Rencana penyusunan Perda Pesantren disepakati dalam rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya yang digelar Senin (4/4/2022). Seluruh fraksi setuju Perda Pesantren disusun sebagai Perda inisiatif atau prakarsa DPRD.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Aslim mengatakan Perda Pesantren diperlukan sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 dan Perda nomor 1 tahun 2021 di Pemprov Jawa Barat, yang telah lebih awal melahirkan regulasi terkait keberadaan pondok pesantren.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah melakukan pembahasan di tingkat pimpinan, badan musyawarah hingga badan pembuat Perda guna memuluskan program prioritas ini hingga disetujui semua fraksi," kata Aslim.

Aslim mengaku bersyukur karena semua fraksi memiliki komitmen yang sama dalam mendorong kemajuan pondok pesantren.

ADVERTISEMENT

Ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan DPRD untuk mendorong perkembangan Ponpes secara lebih merata tanpa menghilangkan kekhasan pesantren yang identik dengan kemandirian.

Menurutnya, saat ini sudah banyak pesantren yang bagus dan berkembang. Namun ada juga yang masih statis atau kesulitan berkembang.

"Makanya perlu dibuat regulasi sebagai payung hukum yang mengarahkan pada pemerataan perkembangan dan eksistensinya," kata Aslim.

Pembahasan atau proses penyusunan Perda Pesantren itu kata Aslim akan didahului dengar pendapat dengan MUI, tokoh ulama, organisasi Islam, pengelola pesantren dan lainnya. Sehingga formulasi regulasi yang dilahirkan benar-benar efektif.

"Pembahasan Raperda ini akan jadi prioritas dan diharapkan bisa dimulai pasca Idul Fitri dan rampung tahun ini," kata Aslim.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada menambahkan bahwa Raperda Pesantren ini diusulkan untuk memberi kepastian hukum.

"Nantinya akan disusun semacam tim kajian untuk merumuskan konsep pemberdayaan, pembinaan, fasilitasi, pendanaan dan lainnya," ujar Dodo.

(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads