Beragam peristiwa yang menggemparkan publik terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Senin (4/4/2022). detikJabar merangkum sejumlah peristiwanya, dari mulai vonis mati Herry Wirawan hingga penangkapan pelaku pemerkosa disabilitas.
Vonis Mati Herry Wirawan
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan divonis hukuman mati. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima detikJabar, Senin (4/4/2022).
Dalam dokumen tersebut, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tutur hakim.
Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sekadar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati.
Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.
KAHMI Jabar Tuntut Nadiem Makarim
Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Barat (Jabar) menuntut pemerintah untuk tetap menggunakan kata 'madrasah' dalam draf RUU Sisdiknas.
Dalam keterangan yang diterima detikJabar, MW KAHMI Jabar menilai dihilangkannya kata 'madrasah' dalam draf RUU Sisdiknas menyinggung eksistensi umat Islam. RUU Sisdiknas ini merupakan revisi dari UU Sisdiknas Nomor 20/2003.
"Madrasah banyak berkontribusi dalam perjuangan bangsa, terutama dalam menghasilkan sumber daya manusia (SDM) dari lembaga madrasah. Penghapusan madrasah dalam Sisdiknas mengindikasikan upaya peminggiran umat Islam secara sistematis baik secara strategis, maupun historis," kata Koordinator Presidium MW KAHMI Jabar Joni Martiyus Sikumbang, Senin (4/4/2022).
Joni menyebutkan saat ini sekitar 50.000 madrasah tersebar di berbagai provinsi. Eksistensi madrasah sebagai satuan pendidikan formal terancam karena adanya penghapusan kata 'madrasah' dalam RUU Sisdiknas. MW KAHMI Jabar menilai kondisi demikian bisa menghancurkan masa depan anak bangsa yang mengenyam pendidikan madrasah.
Joni mengatakan KAHMI Jabar menilai penghapusan kata 'madrasah' dalam RUU Sisdiknas merupakan bentuk inflitrasi sekularisme secara sistematik. Langkah tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya umat Islam. KAHMI jabar juga melayangkan dua tuntutan lainnya.
"Menuntut Mendikbudristek RI Nadiem Makarim untuk mengembalikan kata 'madrasah' dalam draf RUU Sisdiknas RI," kata Joni.
"Mendesak DPR RI agar mengembalikan draf RUU Sisdiknas kepada pemerintah, atau menolak sama sekali rencana revisi UU Sisdiknas Nomor 30/2003. Bila Pemerintah bersikukuh menghilangkan madrasah dalam Sisdiknas," kata Joni menambahkan.
Sebelumnya, dikutip dari detiknews, Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait alasan tidak masuknya istilah satuan pendidikan seperti Madrasah hingga SMA dalam teks RUU Sisdiknas.
"Penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan," kata Nadiem lewat akun Instagramnya, Rabu (30/3/2022).
Nadiem menyampaikan istilah itu tidak ada dalam RUU Sisdiknas supaya RUU tersebut bisa lebih lentur penerapannya. "Tujuannya adalah penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," kata Nadiem.
Jaksa Tahan Auditor BPK
Satu orang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Tersangka berinisial AMR tersebut ditahan.
"Iya ditahan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Dodi mengatakan sejauh ini AMR dititipkan penahanannya di Mapolrestabes Bandung. Dia dititipkan selagi penyidik Kejati Jabar menuntaskan pemberkasan perkara itu.
"Dititipkan di Polrestabes Bandung," katanya.
Dodi menambahkan sejauh ini baru AMR yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan rekannya berinisial F yang sempat ditangkap, belum jadi tersangka lantaran tak cukup bukti.
Namun, sambung Dodi, tak menutup kemungkinan F bisa juga jadi tersangka tergantung pengembangan yang dilakukan penyidik.
"Makanya ini lagi dikembangkan, kemarin kita mengamankan itu 1x24 jam yang kita tetapkan tersangka yang satu, nanti kita melihat apakah ada perkembangan dari pemeriksaan ini, masuk nanti prosesnya di persidangan," tutur Dodi.
Sekadar diketahui, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara. Adapun mereka yakni auditor BPK berinisial AMR dan F.
Kedua pegawai tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Belakangan diketahui, hanya AMR yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Sedangkan F belum jadi tersangka.
Mobil vs Truk Tewaskan 6 Orang
Mobil menabrak truk di Cirebon, Jawa Barat. Insiden tersebut menewaskan enam warga Batang, Jawa Tengah.
Kecelakaan maut ini berlangsung di jalur Pantura, Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Minggu (3/4), pukul 12.30 WIB.
Mobil Toyota Avanza bernomor polisi G-1031-CC itu hancur setelah menabrak truk tangki nomor polisi BH-8350-MV.
Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Alan Haikel menceritakan detik-detik kecelakaan maut yang menewaskan penumpang dan sopir mobil tersebut. Menurutnya, kecelakaan itu bermula saat mobil melaju dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.
"Kendaraan Toyota Avanza yang melaju dari arah Cirebon menuju ke arah Losari oleng ke kiri kemudian menabrak truk tangki yang sedang berhenti parkir di bahu jalan," kata Alan kepada detikJabar via pesan singkat, Senin (4/4/2022).
Polisi datang ke lokasi kejadian. Hasil penyelidikan polisi, kecelakaan maut itu dipicu sopir mengantuk.
"Hasil pemeriksaan saksi, diduga pengemudi dalam kondisi mengantuk," kata Alan.
Total korban tewas berjumlah enam orang. Tiga orang meninggal dunia di tempat kejadian dan tiga orang lainnya di RSUD Waled.
Polisi Tangkap Pemerkosa Wanita Disabilitas
Polresta Bandung meringkus pelaku pemerkosaan wanita berkebutuhan khusus. Pelaku dengan inisial A (21) tersebut saat ini telah ditetapkan tersangka.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan A ditangkap anggota polsek setempat setelah adanya pelaporan dari suami korban.
"Tengah malam suami korban menyampaikan hal itu melaporkan ke polsek setempat dan bersama-sama dengan polsek mendatangi tersangka," ujar Kusworo saat press rilis di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (4/4/2022).
Kusworo menjelaskan, saat ditangkap tersangka sempat tidak mengakui perbuatan tersebut. Akan tetapi, setelah mendapatkan alat bukti, kepolisian langsung menangkap tersangka.
"Pada saat itu tersangka belum mengakui. Namun setelah melakukan pemeriksaan yang intens, dengan alat bukti yang ada, hingga akhirnya dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.
Kusworo menjelaskan, kejadian pemerkosaan berawal saat tersangka melakukan minum-minum bersama suami korban. Setelah itu, tersangka turun ke lantai bawah dan melihat korban. Ia lalu terpikir ingin melakukan tindakan tidak senonoh.
"Kronologisnya adalah pada saat tersangka ini merupakan teman dari suami korban mengajak minum-minuman keras suami korban di lantai dua. Kemudian pada saat tersangka turun ke bawah itu tidak sengaja melihat korban sedang memainkan handphone-nya. Sehingga muncul keinginan untuk melakukan tindak senonoh terhadap korban," jelasnya.
"Kemudian korban diajak ke belakang rumah, di kebun dengan pagar, dilakukanlah tindakan tidak senonoh terhadap korban dengan secara paksa. Kemudian setelah itu tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumah yang pada saat itu terjadi (pemerkosaan)," katanya.
Setelah itu, suami korban menemukan korban menangis di rumahnya. Kata dia, korban langsung menceritakan kejadian sebenarnya kepada suaminya.
"Suami korban mencari korban yang dikiranya itu ke rumah saudaranya. Kemudian pada ke rumah saudaranya ternyata tidak ada, suami korban kembali ke rumah dan didapati korban sedang menangis. Pada saat itu diceritakan oleh korban bahwa telah disetubuhi dengan paksa oleh teman dari pada suami korban," jelasnya.
Dia menambahkan tersangka harus mengakui perbuatannya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dan oleh perbuatannya tersangka dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Tersangka hanya 1 orang dan informasinya baru satu kali melakukan perbuatan ini," ucapnya.
(sud/ors)