KAHMI Jabar Tuntut Nadiem Kembalikan Kata 'Madrasah' di RUU Sisdiknas

KAHMI Jabar Tuntut Nadiem Kembalikan Kata 'Madrasah' di RUU Sisdiknas

Sudirman Wamad - detikJabar
Senin, 04 Apr 2022 14:18 WIB
34.555 Madrasah Siap untuk PTM Terbatas 2022
Ilustrasi (Foto: A.Prasetia/detikcom).
Bandung -

Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Barat (Jabar) menuntut pemerintah untuk tetap menggunakan kata 'madrasah' dalam draf RUU Sisdiknas.

Dalam keterangan yang diterima detikJabar, MW KAHMI Jabar menilai dihilangkannya kata 'madrasah' dalam draf RUU Sisdiknas menyinggung eksistensi umat Islam. RUU Sisdiknas ini merupakan revisi dari UU Sisdiknas Nomor 20/2003.

"Madrasah banyak berkontribusi dalam perjuangan bangsa, terutama dalam menghasilkan sumber daya manusia (SDM) dari lembaga madrasah. Penghapusan madrasah dalam Sisdiknas mengindikasikan upaya peminggiran umat Islam secara sistematis baik secara strategis, maupun historis," kata Koordinator Presidium MW KAHMI Jabar Joni Martiyus Sikumbang, Senin (4/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joni menyebutkan saat ini sekitar 50.000 madrasah tersebar di berbagai provinsi. Eksistensi madrasah sebagai satuan pendidikan formal terancam karena adanya penghapusan kata 'madrasah' dalam RUU Sisdiknas. MW KAHMI Jabar menilai kondisi demikian bisa menghancurkan masa depan anak bangsa yang mengenyam pendidikan madrasah.

Joni mengatakan KAHMI Jabar menilai penghapusan kata 'madrasah' dalam RUU Sisdiknas merupakan bentuk inflitrasi sekularisme secara sistematik. Langkah tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, khususnya umat Islam. KAHMI jabar juga melayangkan dua tuntutan lainnya.

ADVERTISEMENT

"Menuntut Mendikbudristek RI Nadiem Makarim untuk mengembalikan kata 'madrasah' dalam draf RUU Sisdiknas RI," kata Joni.

"Mendesak DPR RI agar mengembalikan draf RUU Sisdiknas kepada pemerintah, atau menolak sama sekali rencana revisi UU Sisdiknas Nomor 30/2003. Bila Pemerintah bersikukuh menghilangkan madrasah dalam Sisdiknas," kata Joni menambahkan.

Sebelumnya, dikutip dari detiknews, Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan klarifikasi terkait alasan tidak masuknya istilah satuan pendidikan seperti Madrasah hingga SMA dalam teks RUU Sisdiknas.

"Penamaan secara spesifik, seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan," kata Nadiem lewat akun Instagramnya, Rabu (30/3/2022).

Nadiem menyampaikan istilah itu tidak ada dalam RUU Sisdiknas supaya RUU tersebut bisa lebih lentur penerapannya. "Tujuannya adalah penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," kata Nadiem.

(sud/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads