Satu orang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Tersangka berinisial AMR tersebut ditahan.
"Iya ditahan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).
Dodi mengatakan sejauh ini AMR dititipkan penahanannya di Mapolrestabes Bandung. Dia dititipkan selagi penyidik Kejati Jabar menuntaskan pemberkasan perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dititipkan di Polrestabes Bandung," katanya.
Dodi menambahkan sejauh ini baru AMR yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan rekannya berinisial F yang sempat ditangkap, belum jadi tersangka lantaran tak cukup bukti.
Namun, sambung Dodi, tak menutup kemungkinan F bisa juga jadi tersangka tergantung pengembangan yang dilakukan penyidik.
"Makanya ini lagi dikembangkan, kemarin kita mengamankan itu 1x24 jam yang kita tetapkan tersangka yang satu, nanti kita melihat apakah ada perkembangan dari pemeriksaan ini, masuk nanti prosesnya di persidangan," tutur Dodi.
Sekadar diketahui, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara. Adapun mereka yakni auditor BPK berinisial AMR dan F.
Kedua pegawai tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Belakangan diketahui, hanya AMR yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Sedangkan F belum jadi tersangka.
Baca juga: Fitra: BPK Harus Buka Hasil Audit ke Publik |