Bandung Level 3, Simak Lagi Aneka Aturan Saat Ramadan

Bandung Level 3, Simak Lagi Aneka Aturan Saat Ramadan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 03 Apr 2022 01:37 WIB
Anak di bawah usia 12 tahun sudah diizinkan kembali masuk mal di Kota Bandung, Jawa Barat. Hal ini membuat kunjungan mal meningkat.
Aktivitas pengunjung salah satu mal di Bandung. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Aneka aturan disiapkan Pemkot Bandung untuk warga selama Ramadan 2022 di tengah belum meredanya kasus COVID-19. Pemkot Bandung memberikan kelonggaran kepada warga dalam menjalankan aktivitas selama Ramadan. Mulai dari mengizinkan kegiatan buka bersama hingga ngabuburit.

Bukber dan Ngabuburit Diizinkan

Warga Kota Bandung diperbolehkan ngabuburit untuk berburu takjil atau santapan untuk berbuka puasa. Pemkot Bandung meminta warga untuk memerhatikan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami berharap kepada teman-teman di kewilayahan untuk mengantisipasi terjadinya pasar kaget, tempat ngabuburit dan tempat takjil yang kelihatannya cukup marak. Kalaupun terjadi, prokes harus ketat. Minimal masker dan pengawasannya harus digencarkan," kata Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkot Bandung memberikan relaksasi kepada warga terkait aktivitas buka bersama selama Ramdan. Namun pihaknya melarang para ASN menggelar buka bersama.

"Karena ada instruksi langsung dari Presiden bahwa pejabat publik tidak boleh bukber dan open house. Termasuk ikutan bukber," ujar Yana.

ADVERTISEMENT

Salat Tarawih Berjemaah Kapasitas 50 Persen

Pemkot Bandung tidak melarang warga menggelar salat tarawih berjamaah. Namun jumlah jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid.

Sekadar diketahui, saat ini Kota Bandung masih menerapkan PPKM Level 3. "Selama Ramadan Kota Bandung masih Level 3. Karena kita ikut aturan aglomerasi Bandung Raya," kata Yana.

Mal-Toko Buka Lebih Pagi

Dalam aturan yang baru mal dan toko modern bisa buka lebih pagi. Bila sebelumnya buka pukul 10.00 WIB, kini pukul 08.00 WIB.

"Menambah jam operasional pasar modern, supermarket, hypermarket dan swalayan yang semula pukul sepuluh pagi sekarang menjadi pukul delapan pagi dengan jam tutup masih sama di pukul 21.00 WIB," ucap Yana.

Penyesuaian jam operasional ini akan mulai berlaku pada H-1 bulan Ramadan. Pengelola juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk warga yang berkunjung ke mal dan toko modern saat puasa.

"PeduliLindungi itu ikhtiar kita mencegah penyebaran COVID," ucap Yana.

Yana menegaskan Pemkot akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola yang masih nekat beropasi tidak sesuai aturan pembatasan tersebut. Tak tanggung-tanggung, sanksi terberat bisa berupa penyegelan.

"Sanksinya jelas, disegel. Regulasi itu berlaku," kata Yana.

(ral/bbn)


Hide Ads