Rawan Kerumunan, Polisi Larang Sahur on The Road di Jabar

Rawan Kerumunan, Polisi Larang Sahur on The Road di Jabar

Nur Azis, Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Rabu, 30 Mar 2022 15:18 WIB
Konvoi Sahur On the Road langgar Prokes
Sahur on The Road (Foto: dok. Video Lambe_Turah)
Sumedang -

Kapolda Jabar Irjen Suntana mengimbau dan menyarankan kepada masyarakat untuk tidak menggelar Sahur on The Road (SOTR) pada bulan Ramadan nanti. Menurutnya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan gesekan yang memicu terjadinya keributan antarrekan.

"Pada prinsipnya Sahur on The Road bersifat kerumunan, kemungkinan akan terjadi gesekan keributan antarteman saat Sahur on The Road. Kami menyarankan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan Sahur on The Road, bersifat imbauan," kata Suntana kepada wartawan seusai acara pengukuhan Pasukan Respon Cepat di Mako Brimob Polda Jabar, Kabupaten Sumesang, Rabu (30/3/2022).

Suntana mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah pencegahan dengan menjaga di beberapa wilayah. Bila didapati ada warga yang menggelar Sahur on The Road dan dinilai mengganggu ketertiban, maka polisi bakal melakukan pembubaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melaksanakan kegiatan pencegahan dengan menjaga beberapa wilayah dan juga mungkin kita akan melakukan pembubaran bila Sahur on The Road berpotensi mengganggu Kamtibmas," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya pun akan menggelar operasi dengan sasaran pencegahan kepada masyarakat yang membawa barang-barang berbahaya, seperti senjata tajam.

ADVERTISEMENT

"Bahkan operasi kepolisian, pemeriksaan barang-barang berbahaya termasuk senjata tajam akan kami laksanakan kepada peserta Sahur on The Road," pungkasnya.

Aturan di Kota Bandung

Polisi melarang aktivitas sahur on the road saat bulan suci Ramadhan. Potensi kerawanan jadi salah satu pertimbangan.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bandung, selama bulan Ramadhan agar tidak melaksanakan sahur on the road menggunakan kendaraan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (30/3/2022).

Aswin menuturkan ada beberapa pertimbangan hingga akhirnya muncul larangan tersebut. Salah satunya berkaitan dengan situasi keamanan dan ketertiban.

"Tidak usah ke luar dengan berkelompok menggunakan sepeda motor yang dapat mengundang kriminalitas yang ada di jalan raya," kata dia.

Sehingga, sambung Aswin, masyarakat lebih baik melaksanakan kegiatan tetap di rumah. "Lebih baik sahur di rumah dan memperbanyak amalan," ujar dia.




(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads