Umat Islam menggelar aksi demonstrasi di depan mesjid agung Kota Tasikmalaya, Rabu (23/3/2022) siang. Massa yang datang tak hanya dari Tasikmalaya tapi juga datang dari sejumlah daerah di wilayah Priangan Timur. Mulai dari Garut, Tasik, Ciamis dan Banjar.
Dari spanduk yang dibentangkan, massa berasal dari forum pondok pesantren Kota Tasikmalaya dan forum pondok pesantren koordinator wilayah 5 Priangan Timur.
Di spanduk yang terpasang di mobil koordinator aksi juga diketahui tujuan aksi demonstrasi ini sebagai ekspresi atau bentuk dukungan kepada aparat hukum untuk segera menangkap dan menindak tegas Saifuddin Ibrahim yang diduga melakukan penistaan agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menggelar orasi, ribuan santri dan tokoh ulama itu menggelar longmarch berkeliling kawasan Kota Tasikmalaya. Meski diguyur hujan deras, mereka tetap melakukan aksi berjalan berkeliling kota.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan salah seorang tokoh kyai Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi diketahui bahwa aksi tersebut tak hanya didukung oleh ulama dan santri namun juga didukung oleh badan musyawarah antargereja, forum kerukunan unat beragama, forum pembauran kebangsaan, tokoh lintas agama dan lintas ormas.
![]() |
"Mengecam keras pernyataan Saepuddin Ibrahim yang dinilai melecehkan dan merendahkan pondok pesantren dengan menuduh lembaga dan kurikulum pesantren sebagai basis pendidikan radikal dan teroris," kata Aminudin.
Atas hal tersebut Saefuddin Ibrahim diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka.
"Pernyataan Saefuddin Ibrahim yang meminta penghapusan 300 ayat Alquran sudah termasuk pidana penodaan dan penistaan agama dan wajib diproses hukum," kata Aminudin.
Kontroversi sosok Saifuddin Ibrahim sendiri berawal dari berawal dari video yang diposting di akun YouTube miliknya. Dia meminta 300 ayat dalam Al-Qur'an dihapus. Padahal Al-Qur'an merupakan firman Allah yang tidak dapat diubah.
Selain itu Saifuddin Ibrahim juga dianggap mengancam Menko Polhukam Mahfud Md dan menghina orang Madura.
Ketua Yayasan Kerukunan Orang Madura (Yakorma) Achmad Fauzy beberapa hari lalu sudah mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan hal tersebut.
Sementara, kuasa hukum Achmad Fauzy, Duke Arie, menyampaikan pernyataan Saifudin Ibrahim yang diunggah dalam akun YouTube pribadinya diduga kuat melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan Saifudin Ibrahim juga dinilai memenuhi Undang-undang nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
"Pernyataan saudara Saifuddin Ibrahim sebagai terlapor diduga kuat melanggar Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.
(yum/bbn)