Mengenang Prof Asep Warlan: Akademisi, Toleransi, dan Peneliti

Round-Up

Mengenang Prof Asep Warlan: Akademisi, Toleransi, dan Peneliti

Sudirman Wamad - detikJabar
Selasa, 15 Mar 2022 19:00 WIB
Prof Asep Warlan Yusuf
Prof Asep Warlan Yusuf. (Foto: istimewa dok Unpar)
Bandung -

Duka menyelimuti dunia pendidikan Jawa Barat (Jabar). Guru Besar Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Profesor Asep Warlan Yusuf meninggal dunia.

Almarhum merupakan salah seorang pakar hukum dan pemerintahan dari Jabar. Ia lahir di Bandung pada 7 September 1960. Selain dikenal sebagai pengamat politik dan pemerintahan, almarhum dikenal sebagai tokoh cendekiawan. Asep Warlan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Hasan Sadikin Bandung.

Unpar tentu kehilangan sosok Asep Warlan. Di Unpar, almarhum mengajar empat mata kuliah, yaitu hukum administrasi, hukum tata ruang, perancangan dokumen regulasi, dan ilmu perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep sendiri bukan sosok asing di Unpar. Sebab, almarhum juga pernah menyandang status mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unpar. Asep Warlan lulus sebagai sarjana Unpar pada 1984.

Rektor Unpar Mangadar Situmorang mengenang Asep sebagai sosok yang cerdas.

ADVERTISEMENT

"Prof Asep merupakan seorang guru besar, intelektual dan cendekiawan ilmu hukum yang sangat cerdas, piawai sekaligus sangat bersahabat. Beliau merupakan figur cendekiawan yang tidak saja berkutat dengan tugas pengajaran dan pendidikan," ucap Mangadar dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (15/3/2022).

Toleransi dan Canda

Mangadar juga melihat sosok Asep yang merupakan peneliti dan pegiat akademik. Tak hanya di Jabar, kiprah Asep Warlan juga terbukti di tingkat nasional. Bahkan, kata Mangadar, Asep memiliki jaringan kerja yang luas baik lintas ilmu, organisasi, lintas agama dan lintas etnis.

"Beliau adalah seorang ilmuan hukum yang sangat cerdas, kritis, tetapi tetap terbuka dan menghargai berbagai ragam perbedaan pendapat. Pendapat hukumnya atas berbagai isu kenegaraan, politik dan pembangunan sangat dinanti oleh banyak pihak dan menjadi sumber pencerahan," katanya.

Selain dikenal sebagai tokoh lintas organisasi, keilmuan, dan agama, di mata rekan-rekannya, Asep Warlan juga dikenal sebagai pribadi yang periang. Bahkan, sosok yang mampu mencairkan suasana.

"Prof Asep selalu tampil sebagai pribadi yang selalu ceria, suka ngabodor, bercanda. Pribadi yang luar biasa. Dengan gayanya yang sangat khas, perbedaan pendapat atau bahkan pertentangan pandangan yang sangat tajam bisa segera diredakan dan menjadi cair. Sebagai seorang muslim yang sangat saleh, Prof Asep juga menunjukkan keteladanan kemanusiaan yang luar biasa, khususnya dalam menghargai perbedaan," tuturnya.

Mangadar menambahkan, pihaknya berduka cita mendalam atas kepergian Asep Warlan. Dia turut mendoakan Asep Warlan. "Selamat jalan Prof. Asep Warlan. Terimakasih atas kebaikan dan keteladanan kecendekiawanan dan kemanusiaan. Semoga bapak beristirahat damai di surga," katanya.

Dekan Fakultas Hukum Unpar Liona Nanang Supriatna juga menyampaikan duka cita. Dia mengenang sosok Asep yang humoris. "FH UNPAR sangat kehilangan Prof yang baik dan humoris ini. Semoga tenang di Surga," tutur Liona.

Jejak Pendidikan dan Penelitian

Usai merampungkan pendidikan sarjananya pada 1984 di Unpar. Asep Warlan melanjutkan pendidikan hukumnya di pascasarjana Universitas Padjadjaran (Unpad). Tahun 1990, Asep Warlan menyandang gelar magister hukum.

Setelah lebih dari satu dekade hanya menyandang gelar magister, Asep Warlan kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Indonesia (UI). Ia lulus dan menyandang gelar doktor hukum pada 2002.

Pakar hukum ini juga pernah menulis buku tentang Perencanaan Hukum Nasional 2015-2019 dan BPHN. Sepanjang kariernya sebagai pengampu mata kuliah hukum, Asep Warlan banyak melakukan penelitian.

Dalam situs resmi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), Asep Warlan pernah merampungkan empat penelitian dalam tahun yakni pada 2015/2016. Ia membuat pedoman tata cara penegakan hukum administrasi di bidang lingkungan hidup.

Kedua, sebagai tim Penyusun RPP pengawasan lingkungan hidup. Kemudian, pengkajian peraturan daerah di Jawa Barat kerja sama dengan DPRD Jawa Barat. Dan, pengenaan denda administrasi terhadap keterlambatan dalam pelaksanan paksaan pemerintah.

Sebelumnya, almarhum juga memulai dua penelitian pada 2014, yakni pengaturan instrumen ekonomi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan tim penyusun RPPKLHS Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK).

Tahun 2014 dan 2015 menjadi tahun sibuk bagi almarhum. Di tahun itu ia juga mempublikasikan dua penelitian, yakni membuat tulisan untuk Lemhanas mengenai Membangun supremasi hukum dan kesadaran hukum. Dan, membuat tulisan mengenai pengenaan sanksi adanya bagi lingkungan hidup tata ruang.




(sud/ors)


Hide Ads