Dukung Fatwa MUI Rapatkan Saf Salat, DMI Ciamis: Tetap Pakai Masker

Dukung Fatwa MUI Rapatkan Saf Salat, DMI Ciamis: Tetap Pakai Masker

Muhammad Iqbal, Dadang Hermansyah - detikJabar
Jumat, 11 Mar 2022 14:24 WIB
Warga salat di Masjid Agung Ciamis
Warga salat di Masjid Agung Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar).
Ciamis - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa itu berisi merapatkan saf, mewajibkan salat Jumat, hingga salat Id. Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ciamis mendukung dan menyambut baik fatwa tersebut.

"Tentunya sangat mendukung dan menyambut baik, seharusnya sejak dulu," ujar Ketua DMI Ciamis Wawan S Arifien, Jumat (11/3/2022).

Wawan menjelaskan meski fatwa MUI baru diterbitkan, namun di Ciamis telah merapatkan barisan sejak beberapa waktu lalu di saat Ciamis masuk PPKM level 1 dan level 2.

"Memang seharusnya rapat sesuai petunjuk rasul. Dapat berjamaah tidak dikasih jarak. Di Ciamis memang sudah beberapa lama juga saf salat sudah rapat," ungkapnya.

Wawan menyebut situasi pandemi di Ciamis berbeda dengan kota besar seperti Jakarta. Meski saf salat sudah rapat namun setiap masjid di Ciamis tetap melaksanakan protokol kesehatan memakai masker.

"Bagi masjid yang belum rapat barisan saf nya silahkan rapatkan. Asalkan tetap protokol kesehatan memakai maskernya tetap dijaga. Itu upaya dalam mencegah penularan virus Corona," ungkapnya.

Selain itu, DMI Ciamis pun memberikan imbauan untuk memakmurkan masjid saat bulan Ramadan nanti. Terutama pada waktu magrib dan subuh agar tetap menggunakan pengeras suara seperti biasanya.

"Supaya suasana bulan Ramadannya terasa, boleh pakai pengeras suara. Tadarus juga pakai pengeras suara walaupun pakai speaker dalam," ungkapnya.

Sementara itu, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Kota Cimahi merespons baik kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengijinkan jemaah dapat kembali merapatkan saf salat. Pihaknya akan menunggu instruksi Satgas COVID-19 Kota Cimahi terkait langkah selanjutnya.

Kebijakan itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi atau Bayan MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

"Surat edaran dari MUI sudah kita terima tadi pagi dari MUI," ujar pengurus DKM Masjid Agung Cimahi Nani.

Kebijakan tersebut membolehkan salat Jumat, Tarawih dan Id dengan saf rapat. Kebijakan itu diambil usai pemerintah pusat mencabut sejumlah pengetatan protokol kesehatan.

Meski demikian, masih terpantau jemaah merenggangkan saf-nya pada pelaksanaan salat Jumat di Masjid Agung Cimahi. Sejumlah tanda 'x' pun masih merekat di lantai masjid.

Meski sudah ada pelonggaran, pihaknya masih mengimbau agar jemaah tetap menggunakan masker. "Kita masih menyesuaikan karena suratnya baru kita terima pagi. Kita masih pakai penanda, tapi kalau ada yang mau merapatkan saf silahkan," jelas Nani.

Pihaknya, lanjut Nani, akan menunggu instruksi dari Satgas COVID-19 Kota Cimahi. Di antaranya, terkait pencopotan tanda jaga jarak di dalam dan luar masjid. Kemudian, karpet pun nantinya akan dipasang kembali.

"Kita Ramadan, salat tarawih sudah bisa berjamaah lagi dan salat Ied juga sudah bisa dilaksankan," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons sejumlah pelonggaran aturan yang dilakukan pemerintah seiring menurunnya kasus COVID-19 di Indonesia. MUI menerbitkan fatwa berisi merapatkan saf, mewajibkan salat Jumat, hingga salat Id.

Fatwa terkait ibadah di tengah pandemi COVID-19 itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada 10 Maret 2022.

Dalam fatwa yang dikirim oleh Asrorun ini, terdapat tiga poin utama mengenai pelaksanaan ibadah. Poin pertama mengharuskan saf dirapatkan saat melaksanakan salat berjemaah. (mso/bbn)



Hide Ads