Cek Nih! Ada Nikah Massal di Sukabumi, Ini Syaratnya

Cek Nih! Ada Nikah Massal di Sukabumi, Ini Syaratnya

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 09 Mar 2022 21:00 WIB
Ilustrasi nikah siri
Ilustrasi nikah. (Foto: Istock)
Bandung -

Pemerintah Kota Sukabumi bersama Pemberdayaan Kesejahteraan Masyarakat (PKK) membuka pendaftaran nikah massal bagi warga Kota Sukabumi yang sudah ingin segera menikah namun belum cukup modal.

"Ya nikah massal ini mudah-mudahan sekaligus memfasilitasi warga yang sudah ingin menikah, tapi dari kalangan ekonomi kurang mampu," kata Wali Kota Achmad Fahmi di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Rabu (9/3/2022).

Kegiatan tersebut masuk dalam rangkaian acara HUT Kota Sukabumi yang jatuh pada 1 April mendatang. Meski demikian, pihaknya belum memastikan lokasi dan waktu pelaksanaan nikah massal digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya ini masuk rangkaian HUT Kota, lokasi dan waktu akan diinformasikan kemudian. Karena kita juga meminta dukungan dari berbagai pihak, semakin banyak dukungan dari berbagai pihak, semakin besar juga kuota yang akan diberikan," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Bagian Kesejahteraan Rakyat Erry Yuanawati mengatakan, program nikah massal ini dilakukan sebagai upaya mencegah stunting dari hulu ke hilir.

ADVERTISEMENT

"Program ini diperuntukkan bagi 260 pasangan calon pengantin dari kategori warga kurang mampu," kata Erry.

Adapun syarat dan fasilitas yang akan didapatkan oleh para calon pengantin dalam nikah massal yaitu sebagai berikut:


Syarat:

1. Fotocopy identitas diri (KTP)
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
4. Calon pengantin minimal 19 tahun
5. Akta Cerai (bagi yang pernah menikah dan masih usia produktif)


Fasilitas:

1. Nikah gratis
2. Narasumber pelatihan pranikah
3. Konsumsi (calon pengantin)
4. Administrasi pembuatan surat-surat pendukung
5. Pelatihan pra-nikah
6. Imunisasi/vaksin TT (bagi calon pengantin Wanita), HIV, Sipilis dan Hepatitis
7. Surat Keterangan Sehat
8. Pemberian vitamin FE
9. Pembuatan KTP dan KK (pasca pernikahan)
10. Pembuatan akta kelahiran (bagi calon pengantin yang belum punya)
11. Sembako

(ors/bbn)


Hide Ads