Dear Warga Sukabumi, Ini Jadwal Vaksin Booster-Anak di Gedung Djuang 45

Dear Warga Sukabumi, Ini Jadwal Vaksin Booster-Anak di Gedung Djuang 45

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 08 Mar 2022 09:26 WIB
Vaksinasi di Gedung Djuang 45 Sukabumi
aksinasi di Gedung Djuang 45 Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikcom)
Sukabumi -

Pemberian vaksin COVID-19 baik untuk dosis ketiga atau booster, dosis 1, dosis 2 dan vaksin dosis anak untuk masyarakat di Kota Sukabumi terus dipercepat di tengah lonjakan kasus.

Bagi warga Sukabumi, Polres Sukabumi Kota bekerjasama dengan RS Bhayangkara dan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi menggelar vaksinasi massal di Gedung Djuang 45, Jalan Veteran II, Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Vaksinasi digelar dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB dengan sistem pendaftaran dilakukan di tempat. Adapun gelaran vaksinasi ini dilakukan dari Senin (7/3/2022) sampai Sabtu (12/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis vaksin yang akan diberikan yaitu antara Sinovac dan AstraZeneca. Kabid Pelayanan Kesehatan Kota Sukabumi, Lulis Delawati mengatakan, ada aturan yang berbeda untuk masyarakat yang akan mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster yaitu tidak lagi berjarak 6 bulan dari dosis kedua.

"(Berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan) booster jaraknya tiga bulan dari dosis vaksin kedua," ujarnya kepada detikJabar.

ADVERTISEMENT

Syarat dan Ketentuan:

1. Dosis 1&2 membawa copy KTP dan kartu vaksin bagi penerima dosis 2.

2. Untuk usia 12-17 tahun membawa fotocopy Kartu Keluarga.

3. Untuk usia 6-11 tahun dilengkapi dengan KIA (Kartu Identitas Anak).

4. Sarapan pagi terlebih dahulu sebelum vaksin.

Syarat Vaksin Booster:

1. Sudah mendapatkan vaksinasi lengkap (dosis 1&2).

Jarak minimal 3 bulan dari dosis 2.

2. Berusia di atas 18 tahun.

3. Sudah mempunyai tiket vaksin dosis ketiga melalui aplikasi PeduliLindungi, fotocopy KTP, kartu vaksin dan membawa balpoin.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads