Doni Salmanan: Aksi Memukau 'Crazy Rich' Berbuntut Jeruji Besi

Doni Salmanan: Aksi Memukau 'Crazy Rich' Berbuntut Jeruji Besi

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 09 Mar 2022 11:02 WIB
Doni Salmanan ditahan
Doni Salmanan (Foto: Noel/detikHOT)
Jakarta -

Doni Salmanan resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri. Ia ditahan aparat buntut kasus dugaan penipuan terkait platform Quotex.

Senyum Doni Salmanan pada saat hendak menjalani pemeriksaan pada Selasa 8 Maret 2022, tak mampu menghindarkannya dari fakta yang muncul di tengah pemeriksaan. Usai 13 jam diperiksa, Crazy Rich asal Soreang, Kabupaten Bandung itu menjadi tersangka.

Polri menjatuhkan sangkaan padanya terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Hidup Doni Salmanan berubah seketika itu juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini Saudara DS (Doni Salmanan) dilakukan penahanan," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Selama ini, sepak terjang Doni di dunia maya cukup membuat banyak pihak terpukau. Ia royal menyawerkan uang yang jumlahnya tak sedikit. Salah satunya ia pernah menggelontorkan uang kepada salah seorang pesohor yang tengah siaran langsung bermain game di kanal Youtube.

ADVERTISEMENT

Doni Salmanan pun pernah mengucurkan duit kepada salah seorang penyanyi yang melelang minuman racikannya. Aksi membagi-bagikan uang pecahan Rp 100 ribu di jalanan Kota Bandung pun menjadi viral saat masa PPKM.

Di balik kesan dermawan yang disandangnya, afiliator Quotex itu kini harus berakhir di sel tahanan. Ia dijerat pasal berlapis yang ancaman hukuman penjaranya 20 tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Polisi bakal mengusut semua aliran dana terkait Doni Salmanan termasuk ke keluarga hingga saweran yang membuatnya viral itu.

"Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ujar Ramadhan.

"Jadi, terkait TPPU, artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapa pun, apakah ke keluarga atau orang lain, pihak mana pun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," tambahnya.

Baca berita selengkapnya di sini

(yum/bbn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads