PPKM Level 4, Siswa di Kota Sukabumi Kembali Belajar Daring

PPKM Level 4, Siswa di Kota Sukabumi Kembali Belajar Daring

Siti Fatimah - detikJabar
Kamis, 03 Mar 2022 00:01 WIB
Vaksinasi COVID-19 untuk anak-anak di Kota Sukabumi dikebut untuk mendukung PTM
Foto: Siti Fatimah/detikcom
Sukabumi -

Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 terhitung mulai Selasa sampai Senin (1-7/3/2022).

Pihaknya juga menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh tingkat pendidikan, dari Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) hingga Pendidikan Kesetaraan.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran nomor PK.02.05/157/Sekretariat/III/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pembelajaran di Satuan Pendidikan yang diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Mohammad Hasan Asari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022 melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Seluruh satuan pendidikan pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Kesetaraan," tulis SE tersebut, dikutip detikJabar, Rabu (2/3/2022).

Kabar itu kemudian dikonfirmasi langsung oleh Kadisdik Kota Sukabumi Hasan Asari. "Iya betul PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," kata Hasan dalam pesan singkatnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, penerapan sistem PJJ merupakan tindak lanjut dari penetapan leveling PPKM di Kota Sukabumi sekaligus untuk membatasi mobilitas. Dari mulai ditetapkannya PPKM Level 4, pihaknya langsung menyusun edaran bagi seluruh satuan pendidikan untuk mulai menerapkan PJJ.

"Kita mengikuti regulasi yang ada, pertama tingkat Menteri (yaitu) SKB Empat Menteri dan Surat Keputusan Kemendikbudristek tentang Diskresi. Berdasarkan kedua surat keputusan itu, jika suatu wilayah menempati PPKM level 4 maka proses pembelajarannya menjadi jarak jauh," sambungnya.

Dalam surat edaran disebutkan, selain menerapkan PJJ, kegiatan vaksinasi bagi siswa usia 6-11 tahun akan tetap dijalankan sesuai dengan jadwal dan teknis pelaksanaan yang sudah diinformasikan.

"Kebijakan ini bersifat evaluatif dan akan dilakukan pemberitahuan berikutnya apabila ada perubahan status PPKM serta memperhatikan kondisi yang ada," tutupnya.




(yum/bbn)


Hide Ads