Kota Sukabumi PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya!

Kota Sukabumi PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya!

Siti Fatimah - detikJabar
Selasa, 01 Mar 2022 13:42 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Sukabumi -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Inmendagri Nomor 13/2022 tentang Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, yang terhitung mulai 1-7 Maret 2022.

Dalam Inmendagri teranyar itu tak ada kota atau kabupaten di Jawa Barat (Jabar) yang berkategori PPKM Level 1. Bahkan, ada penambahan dua daerah di Jabar yakni Kota Cirebon dan Kota Sukabumi masuk kategori PPKM Level 4, sementara sisanya berada di Level 2 dan 3.

Sebanyak tiga daerah masuk kategori PPKM level 2, yakni Kabupaten Pangandaran, Cianjur dan Ciamis. 22 daerah lainnya masuk PPKM level 3. Jumlah ini bertambah dibandingkan Inmendagri Nomor 12/2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Inmendagri nomor 13 tahun 2022, berikut beberapa ketentuan yang berlaku di Kota Sukabumi selama penerapan PPKM Level 4:

Perkantoran

ADVERTISEMENT

Aturan di perkantoran 50 persen Work From Office (WFO) dengan kondisi pekerja sudah divaksin, 25 persen Work From Office (WFO) non pelayanan. Seluruhya wajib terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar, Toko Kelontong dan Supermarket

Kapasitas maksimal 50 persen, jam operasional sampai 21.00 WIB dan supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Apotek/Toko Obat

Buka 24 jam dengan protokol kesehatan ketat.

Pasar Rakyat Non Essensial

Kapasitas 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB

PKL, Toko Kelontong, Agen Voucher, Barbershop, Laundry, Pedagang Asongan, Bengkel hingga Steam

Jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.

Restoran, Cafe dan Tempat Makan, Mall dan Pusat Perbelanjaan

Kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Fasilitas Umum Area Publik, Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga

Kapasitas maksimal 25 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dengan protokol kesehatan ketat.

Transportasi Umum

Protokol kesehatan ketat dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Resepsi Pernikahan

Tidak mengadakan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Tempat Ibadah dan Perhotelan

Menerapkan protokol kesehatan ketat dan kapasitas maksimal 50 persen.




(mso/bbn)


Hide Ads