Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Inmendagri Nomor 13/2022 tentang Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, yang terhitung mulai 1-7 Maret 2022.
Dalam Inmendagri teranyar itu tak ada kota atau kabupaten di Jawa Barat (Jabar) yang berkategori PPKM Level 1. Bahkan, ada penambahan dua daerah di Jabar yakni Kota Cirebon dan Kota Sukabumi masuk kategori PPKM Level 4, sementara sisanya berada di Level 2 dan 3.
Sebanyak tiga daerah masuk kategori PPKM level 2, yakni Kabupaten Pangandaran, Cianjur dan Ciamis. 22 daerah lainnya masuk PPKM level 3. Jumlah ini bertambah dibandingkan Inmendagri Nomor 12/2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Inmendagri nomor 13 tahun 2022, berikut beberapa ketentuan yang berlaku di Kota Sukabumi selama penerapan PPKM Level 4:
Perkantoran
Aturan di perkantoran 50 persen Work From Office (WFO) dengan kondisi pekerja sudah divaksin, 25 persen Work From Office (WFO) non pelayanan. Seluruhya wajib terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Pasar, Toko Kelontong dan Supermarket
Kapasitas maksimal 50 persen, jam operasional sampai 21.00 WIB dan supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Apotek/Toko Obat
Buka 24 jam dengan protokol kesehatan ketat.
Pasar Rakyat Non Essensial
Kapasitas 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB
PKL, Toko Kelontong, Agen Voucher, Barbershop, Laundry, Pedagang Asongan, Bengkel hingga Steam
Jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat.
Restoran, Cafe dan Tempat Makan, Mall dan Pusat Perbelanjaan
Kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Fasilitas Umum Area Publik, Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga
Kapasitas maksimal 25 persen, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan dengan protokol kesehatan ketat.
Transportasi Umum
Protokol kesehatan ketat dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Resepsi Pernikahan
Tidak mengadakan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Tempat Ibadah dan Perhotelan
Menerapkan protokol kesehatan ketat dan kapasitas maksimal 50 persen.
(mso/bbn)