Zulhas Setuju Pemilu 2024 Ditunda, MPPW PAN Jabar: Coreng Nama Partai

Zulhas Setuju Pemilu 2024 Ditunda, MPPW PAN Jabar: Coreng Nama Partai

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 01 Mar 2022 12:51 WIB
Ketum PAN Zulkifli Hasan didampingi Ketua Bapillu DPP PAN Pasha mengunjungi Kendal, Minggu (7/11). Keduanya sempat naik kuda besama sambil menikmati keindahan alam Desa Wisata Leban.
Foto: Dok PAN
Bandung -

Sekretaris Majelis Penasehat Partai Wilayah (MPPW) PAN Jawa Barat Ahmad Adib Zain menyayangkan pernyataan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang menyetujui penundaan Pemilu 2024. Menurut Adib Zain, Zulhas -sapaan Zulkifli- dinilai telah mencoreng nama baik PAN dan demokrasi.

Dalam keterangan yang diterima detikJabar, Adib Zain mengatakan, bahwa pernyataan Zulhas bukanlah pernyataan yang mewakili partai. Sebab, PAN sendiri telah siap menjadi peserta pemilu dan membuka pendaftaran caleg 2024 yang diputuskan dalam Rakernas.

"Serta pernyataan itu tidak memenuhi syarat sebagai sebuah kebijakan strategis yang harus dikaji terlebih dahulu oleh Dewan Pakar, dikonsultaskan kepada Majelis Penasihat Partai (MPP)," ujar Adib Zain, Selasa (1/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, lima pernyataan Zulhas yang menimbag situasi COVID-19 hingga perkembangan situasi global akibat perang Rusia dan Ukraina tak bisa dijadikan tolok ukur dan jadi syarat penundaan Pemilu.

"Karena negara ini tidak dalam keadaan darurat sipil sebagai bentuk adanya kekacauan yang meluas di masyarakat," ujar Adib Zain.

ADVERTISEMENT

Ia pun berkaca pada Pemilu 9 Desember 2020 yang bisa terselenggara dengan aman, meski saat itu situasi pandemi COVID-19 masih berkecamuk.

Lebih lanjut, Adib Zain meminta Zulhas untu mencabut pernyataannya tentang penundaan jadwal pemilu. Selain mencederai demokrasi, juga dinilainya mencoreng dan merugikan nama baik PAN.

"Mendesak Zulkifli Hasan agar mencabut pernyataannya tentang penundaan jadwal Pemilu, karena telah nyata-nyata mencederai demokrasi, merugikan dan mencoreng nama baik PAN serta melakukan perbuatan melanggar AD/ART PAN," katanya.

"Serta melakukan perbuatan melanggar AD/ART PAN, mencampuri urusan yang menjadi kewenangan Komisi Penyelenggara Pemilu ( KPU ) dan melakukan pembangkangan kepada UUD'45 serta peraturan perundang-undangan tentang 'kepemiluan" Republik Indonesia," ucap Adib Zain.

Adib Zain pun menyampaikan penegasan, jika Zulhas tak segera mencabut pernyataannya soal penundaan jadwal pemilu dalam waktu 3x24 jam. Ia meminta agar Wakil Ketua MPR RI itu mempertanggungjawabkan ucapannya dalam suatu Rakernas atau KLB PAN.

"Mendesak Badan Kehormatan DPR memeriksa Zulkifli Hasan sebagai Anggota DPR/Wakil Ketua MPR dan Ketua Umum partai yang terdapat anggotanya di DPR/MPR tetapi tidak menjalankan mekanisme sesuai "UU MD3", untuk mengusulkan penundaan Pemilu melalui DPR/MPR," ujar Ahmad Zain.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan setuju atas usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dirinya mengatakan akan berkomunikasi dan berkonsolidasi dengan partai koalisi pendukung pemerintah dan berbagai kelompok masyarakat.

"Kita akan bertemu dengan partai koalisi dan kelompok masyarakat lainnya," kata Zulhas di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Zulhas juga mengungkapkan beberapa alasan yang mendukung usulan penundaan Pemilu 2024. Mulai dari siatusi Pandemi COVID-19, ekonomi yang sedang membaik hingga pembangunan yang dinilainya berhasil dalam masa kepemimpinan Jokowi.




(yum/bbn)


Hide Ads