PPKM Level 4 diterapkan di Kota Cirebon. Pemkot Cirebon kembali mengubah pola pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau sekolah daring bagi satuan pendidikan yang ada di wilayahnya.
Hal ini dilakukan seiring dengan kembali diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Cirebon berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, Walikota Cirebon sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang PPKM Level 4 dalam rangka penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dilakukan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," begitu bunyi SE Walikota Cirebon nomor 443/SE.20-PEM, sebagaimana dilihat detikjabar, Rabu (23/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kota Cirebon Masuk PPKM Level 4! |
Dalam SE Walikota disebutkan pelaksanaan PJJ ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Masih berdasarkan SE Walikota tertanggal 22 Februari 2022 itu, dijelaskan untuk masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah, dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Adapun aturan pembatasan kegiatan masyarakat ini berlaku mulai pada tanggal 22 Februari sampai dengan 28 Februari 2022 mendatang.
(bbn/yum)