Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Inmendagri Nomor 12/2022 tentang Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, yang terhitung mulai 22-28 Februari 2022.
Dalam Inmendagri teranyar itu tak ada kota atau kabupaten di Jawa Barat (Jabar) yang berkategori PPKM Level 1. Bahkan, satu daerah di Jabar yakni Kota Cirebon masuk kategori PPKM Level 4. Sisanya berada di Level 2 dan 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak lima daerah yang masuk kategori PPKM level 2, yakni Kabupaten Kuningan, Sukabumi, Cianjur, Ciamis dan Garut. Selebihnya, atau 21 daerah lainnya masuk PPKM level 3. Jumlah ini bertambah dibandingkan Inmendagri Nomor 10/2022.
Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 10/2022 menyebutkan sebanyak 17 daerah di Jabar masuk PPKM level 3. Kemudian, satu daerah masuk PPKM level 1 yakni Kabupaten Pangandaran. Dan, sembilan daerah lainnya berada di Level 2.
Silakan baca selengkapnya mengenai aturan yang tertuang di Inmendagri Nomor 12/2022, termasuk tentang daftar daerah yang menerapkan PPKM level 1 hingga 4 di sini.
(sud/bbn)