Kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Habib Bahar bin Smith akan segera diadili di persidangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyiapkan 12 Jaksa senior untuk mengadili Bahar.
"Di P16 tersebut ada sekitar 12 orang jaksa," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).
Berkas perkara kasus itu sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar beberapa waktu lalu. Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar saat ini tengah menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap bisa secepatnya ya karena memang kita harus menyiapkan segala sesuatunya baik dakwaan kemudian administrasi tentunya apabila telah dilimpahkan atau sudah dilimpahkan nantinya data infokan kepada rekan-rekan," tuturnya.
Baca juga: Pelatih PSM Sebut Persib Lebih Diuntungkan |
Untuk sidang nanti, Dodi mengatakan pihaknya menyiapkan jaksa-jaksa senior. Beberapa Jaksa yang disiapkan juga pernah mengadili Bahar di Pengadilan untuk perkara lain.
Dari 12 nama tersebut informasi dihimpun salah satu Jaksa yang akan menangani yaitu Suharja. Jaksa Suharja sendiri diketahui sudah dua kali menangani perkara Bahar.
Kasus pertama yang ditangani yakni saat Bahar menganiaya dua remaja. Sedangkan terakhir, Suharja menangani perkara penganiayaan yang dilakukan Bahar terhadap sopir taksi online.
"Tentunya nanti perkara ini akan dipersiapkan sebaik mungkin untuk persiapan pelimpahannya ke pengadilan. Nah, akan disidangkan oleh jaksa senior yang sudah berpengalaman sebelumnya terkait kasus HBS ini," kata dia.
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.
Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.
Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU
No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
(dir/yum)