Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi masyarakat. Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) Tahun 2026, Kemenag berkomitmen "menyulap" para penerima zakat (mustahik) menjadi pembayar zakat (muzaki).
Program ini digagas tidak hanya untuk menyerahkan bantuan modal usaha secara cuma-cuma, tetapi juga dilengkapi dengan sistem pendampingan berkelanjutan agar para mustahik mampu membangun kemandirian finansial dan secara bertahap naik kelas.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur menegaskan kunci utama dari transformasi ekonomi umat ini terletak pada kolaborasi yang solid antar-pemangku kepentingan, mulai dari KUA, penyuluh agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), hingga mitra pemberdayaan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan segenggam lidi yang dipersatukan oleh tali, kita akan lebih mudah membersihkan, lebih mudah merawat mustahik, sehingga lebih cepat tumbuh berkembang menjadi orang-orang yang lebih kuat, lebih punya ketahanan, dan insyaallah naik kelas menjadi muzaki atau minimal munfiq," ujar Waryono dikutip dari laman Kemenag, Kamis (13/8/2026).
Waryono menambahkan, KUA memegang peranan amat krusial dalam program ini karena posisinya yang paling dekat dengan denyut kehidupan masyarakat di tingkat kecamatan. Ke depan, KUA tak lagi sekadar menjadi tempat pengurusan administrasi keagamaan seperti pernikahan, melainkan juga bertransformasi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi lokal.
8 Tahapan dan Syarat Penerima Bantuan
Sementara itu, Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kemenag Muhibuddin menjelaskan PEU didesain untuk memulihkan ketahanan ekonomi keluarga melalui pendampingan yang terukur dan terstruktur.
"Program pemberdayaan ekonomi ini kita desain dalam rangka pemulihan resiliensi ekonomi warga, karena tantangan ketahanan keluarga, terutama pada tahun-tahun awal, banyak berfokus pada aspek ekonomi," tutur Muhibuddin.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghasilkan dampak yang nyata, Kemenag menerapkan serangkaian syarat dan tahapan pembinaan yang ketat.
Kriteria Penerima Manfaat (Mustahik)
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP valid.
- Masuk dalam kategori penerima zakat (mustahik).
- Berada pada usia produktif (maksimal 45 tahun).
- Terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memiliki sikap amanah serta komitmen tinggi untuk berkembang.
Syarat Kelayakan Usaha
- Usaha produktif telah berjalan minimal selama 6 bulan.
- Berbasis pada potensi lokal dan memiliki rencana bisnis (business plan).
- Belum pernah menerima bantuan modal usaha sejenis dari lembaga lain.
Tahap Pembinaan
Guna mengawal mustahik hingga benar-benar mandiri, Kemenag menyiapkan 8 tahapan pembinaan, yang meliputi:
- Inkubasi
- Identifikasi potensi
- Dukungan modal usaha
- Penguatan kapasitas kewirausahaan
- Pengembangan pasar
- Kemandirian usaha
- Pendampingan intensif
- Fase mukhlas (kelulusan mustahik menjadi muzaki)
Selama proses tersebut, para peserta akan dibekali pelatihan manajemen kelompok, peningkatan kualitas dan kemasan produk, penguasaan teknologi digital, hingga perluasan akses pasar.
Target 1.000 Titik KUA di Seluruh Indonesia
Pada 2026, Kemenag menargetkan program ini dapat menjangkau 1.000 titik KUA di seluruh Indonesia. Dari 257 usulan yang masuk pada tahap awal, sebanyak 238 KUA resmi disetujui, dengan keterlibatan 96 BAZNAS dan LAZ sebagai mitra pengusul.
Setiap penerima manfaat yang lolos tahap asesmen akan mendapatkan pemantauan dan evaluasi (monev) secara berkala selama tiga tahun berturut-turut.
Muhibuddin menandaskan langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk memaksimalkan fungsi instrumen keagamaan sosial demi kesejahteraan nyata rakyat Indonesia. Zakat tak lagi sekadar menjadi penyambung hidup sementara, melainkan batu pijakan menuju kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.
