Hati-hati, 5 Jenis Sedekah Ini Haram Hukumnya

Hati-hati, 5 Jenis Sedekah Ini Haram Hukumnya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 05 Apr 2026 17:00 WIB
sombong hikmah
Ilustrasi sedekah dengan niat riya (Foto: Getty Images/iStockphoto/Khosrork)
Jakarta -

Sedekah adalah amalan yang dianjurkan dalam Islam. Namun, hendaknya berhati-hati karena ada beberapa bentuk sedekah yang hukumnya haram.

Anjuran bersedekah disebutkan dalam surah Ali Imran ayat 92,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٩٢

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Kamu sekali-kali tidak akan memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya."

Diterangkan dalam Buku Saku Terapi Bersedekah oleh Manshur Abdul Hakim, sedekah jadi bukti ketulusan dan lurusnya iman dalam hati muslim. Sedekah tidak selalu berbentuk materi, melainkan juga senyum, menolong orang lain serta mengucapkan kalimat baik.

ADVERTISEMENT

Hukum sedekah secara umum adalah sunnah. Siapa saja yang mengerjakannya akan mendapat pahala dan yang meninggalkan juga tidak berdosa.

Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya, "Setiap yang baik itu sedekah." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Syaibah)

Berkaitan dengan itu, ada beberapa sedekah yang harus dihindari pengerjaannya karena hukumnya haram. Apa saja itu?

5 Jenis Sedekah yang Hukumnya Haram

Berikut beberapa bentuk sedekah yang hukumnya haram.

1. Mengutamakan Sedekah daripada Melunasi Utang

Sedekah bisa berubah hukumnya menjadi haram ketika seseorang memilih untuk bersedekah ketimbang melunasi utangnya. Artinya, saat orang tersebut memaksakan diri untuk sedekah hingga tak mampu membayar utang maka ia menimbulkan mudharat kepada dirinya sendiri maupun orang yang memberi utang.

Menurut buku Jabalkat II: Jawaban Problematika Masyarakat susunan Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo, utang berbeda dengan sedekah yang hukumnya sunnah. Seseorang dianggap menyalahi sunnah jika memaksakan diri bersedekah sampai tidak bisa melunasi utang.

Imam Nawawi dalam Minhajut Thalibin wa 'Umdatul Muftin fil Fiqh menyatakan orang berutang atau berkewajiban menafkahi orang lain lebih diutamakan melunasi tanggungannya yang wajib. Dengan begitu, mereka tidak dianjurkan bersedekah dulu jika kewajibannya belum ditunaikan.

2. Sedekah dengan Niat Riya

Sedekah yang dilakukan dengan niat riya juga bisa berubah menjadi haram. Sedekah seperti ini dinilai tidak bermakna di hadapan Allah SWT.

Dalam surah Al Baqarah ayat 264, Allah SWT berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُبْطِلُوا۟ صَدَقَٰتِكُم بِٱلْمَنِّ وَٱلْأَذَىٰ كَٱلَّذِى يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٌ فَتَرَكَهُۥ صَلْدًا ۖ لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَىْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir."

Dikutip dari buku Sedekah Pengubah Nasib tulisan Aditya Akbar Hakim, sedekah dengan niat riya agar mendapat pujian dan perhatian orang lain merupakan hal tercela. Riya seperti ini jadi salah satu contoh penyakit hati yang harus dihindari muslim.

Hendaknya seseorang bersedekah dengan niat tulus karena Allah SWT. Bahkan, sebaiknya sedekah dilakukan dengan diam-diam dan dirahasiakan, tidak perlu banyak orang tahu.

Rasulullah SAW bersabda dalam haditsnya, "Sedekah rahasia itu bisa memadamkan kemurkaan Allah SWT." (HR Thabrani)

3. Sedekah kepada Ahli Maksiat

Sedekah yang dihukumi haram lainnya adalah ketika diberikan kepada ahli maksiat. Menurut buku Beginilah Interaksiku dengan Al-Qur'an oleh Ari Ariyandi Gunawan, sedekah dilakukan agar seseorang jauh dari kemaksiatan. Jangan sampai sedekah justru diberikan kepada ahli maksiat sehingga hartanya digunakan untuk melakukan kemaksiatan.

Jika tidak mengetahui orang yang diberi sedekah ternyata ahli maksiat maka tidak masalah. Namun, jika sudah mengetahui sejak awal hendaknya jangan.

4. Sedekah Menggunakan Barang Haram

Sedekah menggunakan barang haram dilarang dalam Islam. Syaikh Al-'Izz bin Abdus Salam melalui bukunya Syajaratul Ma'arif terjemahan Samson Rahman mengatakan sedekah semacam ini tidak akan diterima oleh Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak akan menerima salat tanpa bersuci dan tidak akan menerima sedekah dari cara khianat." (HR Muslim dari Ibnu Abbas RA)

Contoh barang haram adalah minuman keras, sementara sesuatu yang haram bisa berupa babi atau anjing. Sebagaimana diketahui, ketiga hal itu dihukumi haram dalam Islam.

5. Sedekah dengan Uang Haram

Sedekah dengan uang haram seperti uang hasil korupsi, pencurian, dan semacamnya dilarang dalam Islam. Sayyid Sabiq melalui Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap menyebut sebuah hadits yang berkaitan dengan hal ini.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman sebagaimana perintah-Nya kepada para rasul. Allah berfirman, "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik, dan lakukanlah amal kebaikan. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." Dan Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu." Kemudian menceritakan tentang seorang yang lama berkelana, dengan rambut kusut dan berdebu serta menengadahkan dua tangannya ke langit seraya berdoa, "Ya Tuhanku, ya Tuhanku." Namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dibesarkan dengan yang haram, maka bagaimana mungkin doanya itu diperkenankan." (HR Muslim)

Wallahu a'lam.




(aeb/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads