Ketika seseorang memiliki utang seringkali akan menghadapi dilema, mau bayar utang dulu ataukah sedekah. Keduanya sama-sama merupakan kewajiban yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, mana yang perlu didahulukan?
Sedekah adalah amalan yang sangat dianjurkan dan waktu bersedekah paling utama adalah di saat keadaan sempit. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
"Sedekah paling utama adalah yang dilakukan susah payah oleh orang yang berkekurangan. Mulailah dari orang yang engkau nafkahi." (HR Muttafaq 'Alaih)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui sabdanya, Nabi SAW juga menyebutkan sejumlah keutamaan bersedekah. Salah satunya sedekah dapat melancarkan rezeki. Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasul SAW menuturkan, "Pancinglah rezeki kalian dengan bersedekah." (HR Baihaqi)
Dengan adanya keutamaan tersebut, beberapa orang yang memiliki utang ikut bersedekah agar rezekinya mengalir sehingga dapat membayar utang-utangnya. Lalu bagaimana hukum bersedekah ketika masih memiliki utang?
Hukum Bersedekah tapi Masih Memiliki Utang
merujuk pada buku Jabalkat II: Jawaban Problematika Masyarakat karya Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo, hukum bersedekah bagi seseorang yang masih memiliki utang terbagi menjadi dua, yakni boleh dan haram.
Pertama, bersedekah menjadi haram apabila tindakan tersebut justru membuat seseorang tidak mampu melunasi utangnya. Dalam kondisi ini, ia dinilai lebih mengutamakan amalan sunnah, seperti sedekah, dibandingkan kewajiban utama yaitu membayar utang.
Padahal, kewajiban tidak boleh dikalahkan oleh amalan sunnah. Dalam ajaran Islam, melunasi utang adalah prioritas yang harus didahulukan.
Hal ini sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang menekankan pentingnya menyelesaikan utang, Beliau bersabda:
لَوْ كَانَ لِي مِثْلُ أُحُدٍ ذَهَباً لَسَرَّنِي أَنْ لَا يَمُرَّ عَلَىَّ ثَلَاثُ لَيَالٍ وَعِنْدِي مِنْهُ شَيْءٌ إِلَّا شَيْءٌ أُرْصِدُهُ لِدَيْنٍ
Artinya: "Seandainya aku memiliki emas sebesar Gunung Uhud, aku akan merasa senang jika tidak sampai tiga hari emas itu masih tersisa, kecuali sedikit yang aku sisakan untuk melunasi utang." (HR Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa sekalipun seseorang ingin banyak bersedekah, kewajiban membayar utang jauh lebih utama.
Penjelasan Buya Yahya Soal Bayar Utang atau Sedekah Dulu
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya menjaelaskan bahwa pada dasarnya, seseorang yang memiliki utang tetap boleh bersedekah, tetapi harus memperhatikan kondisi utangnya.
"Jika utang tersebut sudah jatuh tempo, maka tidak diperbolehkan bersedekah tanpa izin dari pihak yang memberi utang. Sebab, dalam kondisi ini kewajiban utama adalah melunasi utang. Namun, jika sudah mendapat izin dari pemberi utang, maka bersedekah diperbolehkan," jelas Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.
Selain itu, penting untuk diingat bahwa sedekah harus dilakukan dengan niat yang tulus, yaitu mengharap ridha Allah, bukan pujian manusia. Karena itu, kejujuran juga menjadi hal yang utama. Jika memang belum mampu membayar utang karena ingin menyisihkan sebagian harta untuk sedekah, maka sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada pihak yang memberi utang.
Apabila pihak tersebut tidak mengizinkan, maka sebaiknya niat sedekah itu ditunda terlebih dahulu, misalnya dengan menabung hingga utang terselesaikan. Jangan sampai keinginan bersedekah justru mengikuti hawa nafsu dan mengabaikan kewajiban utama.
Cara terbaik adalah berkomunikasi dengan baik kepada pemberi utang. Misalnya dengan menyampaikan bahwa kita tetap berusaha melunasi utang, namun terkadang ingin membantu orang lain dengan sedekah kecil. Jika diizinkan, maka boleh dilakukan. Namun jika tidak, sebaiknya diurungkan.
"Akan tetapi jika utang belum jatuh tempo, maka bersedekah tetap diperbolehkan selama tidak mengganggu kemampuan untuk membayar utang ketika waktunya tiba," jelas Buya Yahya.
(lus/hnh)












































Komentar Terbanyak
Kecam Israel Atas Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, MUI Minta RI Ambil Langkah Diplomatik
Dubes Saudi: Serangan Iran ke Negara Teluk Berdampak pada Solidaritas Umat Islam
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi