Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas semua individu muslim, baik kecil atau besar dan laki-laki maupun wanita. Saat menunaikannya secara bersama, maka bisa membaca doa zakat fitrah sekeluarga.
Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq mengatakan, zakat fitrah telah disyariatkan sejak bulan Sya'ban tahun ke-2 Hijriyah, dengan tujuan untuk menjadi penyuci bagi orang yang berpuasa dari tindakan sia-sia, perkataan kotor (selama puasa), agar ia menjadi bantuan bagi kaum fakir yang mengalami kesulitan.
Zakat fitrah ini juga diwajibkan bagi seorang muslim yang merdeka dan memiliki satu sha' melebihi dari kebutuhan makan keluarganya untuk sehari semalam.
Ia wajib untuk menunaikan kewajiban zakatnya dan zakat orang-orang di bawah tanggungannya seperti istri, anak-anak, pembantu yang berada dalam tanggungannya.
Bacaan Doa Zakat Fitrah Sekeluarga
Achmad Munib dalam buku Menggapai Surga dengan Doa: Kumpulan doa-doa Dilengkapi Yasin, Tahlil, dan Al Asmaul Husna, berikut bacaan doa zakat fitrah lengkap dengan artinya:
نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaytu An Ukhrija Zakaata Al-fitri Anni Wa An Jami'i Ma Yalzimuniy Nafaqatuhum Syar'an Fardhan Lillahi Ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala"
Kewajiban untuk menunaikan zakat juga dijelaskan melalui sebuah hadits yang termuat dalam Kitab Al-Lu'Lu' wal Marjan karya Muhammad Fu'ad Abdul Baqi yang diterjemahkan oleh Muhammad Ahsan bin Usman,
حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ أَوْ عَبْدِ ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: Ibnu Umar RA berkata: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin." (HR Bukhari)
Bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat juga akan mendapatkan dosa, seperti yang dijelaskan dalam hadits-hadits berikut ini:
حَدِيْثُ أَبِي ذَرٍّ قَالَ: انْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقُولُ فِي ظِلُّ الْكَعْبَةِ هُمُ الأَخْسَرُونَ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ هُمُ الأَخْسَرُونَ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ قُلْتُ: مَا شَأْنِي أَيْرَى فِيَّ شَيْءٌ مَا شَأْنِي فَجَلَسْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقُولُ فَمَا اسْتَطَعْتُ أَنْ أَسْكُتَ وَتَغَشَّانِي مَا شَاءَ اللَّهُ فَقُلْتُ: مَنْ هُمْ بِأَبِي أَنتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: الأَكْثَرُونَ أَمْوَالاَ إِلا مَنْ قَالَ هَكَذَا وَهَكَذَا
Artinya: "Abu Dzar RA berkata: "Aku datang menemui Nabi Muhammad SAW yang sedang berada di bawah naungan Ka'bah sambil bersabda: 'Demi Tuhan Ka'bah, merekalah yang rugi, demi Tuhannya Ka'bah, merekalah yang rugi!' Maka aku bertanya pada diriku: 'Ada apa denganku? Mungkin tampak sesuatu padaku?' Lalu aku duduk di samping beliau yang masih berkata-kata. Aku merasa tidak mampu menahan diri untuk bertanya, hingga Allah SWT menutup dariku apa yang dikehendaki-Nya. Maka aku bertanya: 'Siapakah mereka itu?' Nabi SAW menjawab: 'Mereka yang banyak harta, kecuali yang mendermakan hartanya ke kanan, ke kiri, ke depan, dan ke belakang (untuk sedekah).' " (HR Bukhari)
حَدِيثُ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: انْتَهَيْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ أَوْ وَالَّذِي لَا إِلَهَ غَيْرُهُ أَوْ كَمَا حَلَفَ مَا مِنْ رَجُلٍ تَكُونُ لَهُ إِبِلٌ أَوْ بَقَرٌ أَوْ غَنَمٌ لا يُؤَدِّي حَقَّهَا إِلا أُتِيَ بِهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْظَمَ مَا تَكُونُ وَأَسْمَنهُ تَطَوُّهُ بِأَخْفَافِهَا وَتَنْطَحُهُ بِقُرُونِهَا كُلَّمَا جَازَتْ أُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُولَاهَا حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الناس
Artinya: Abu Dzar RA berkata: "Aku datang kepada Nabi SAW ketika beliau bersabda: 'Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, atau: 'Demi Allah yang tiada Tuhan kecuali Dia, tak seorang pun yang memiliki unta, lembu, atau kambing lalu tidak menunaikan kewajiban zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan didatangkan kepadanya hewan yang lebih besar dan lebih gemuk lalu menginjak-injak dan menanduk dengan tanduknya. Hal itu akan terus diulang sampai orang-orang selesai diputuskan apakah ke surga atau neraka.'" (HR Bukhari)
Simak Video "Video: Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah untuk Warga Jabodetabek"
(kri/kri)