Zakat merupakan rukun Islam ketiga. Saat bulan Ramadan berlangsung seperti sekarang ini, kegiatan zakat sangat diperhatikan dan ramai dilakukan oleh setiap muslim baik yang menerima atau memberi.
Salah satu hal yang perlu diketahui tentang zakat adalah haul. Haul zakat adalah masa kepemilikan harta oleh seorang muslim sebagai penanda muslim untuk menunaikan zakat.
Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, haul adalah batas waktu minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Batasan waktu untuk haul zakat ini yakni selama satu tahun Hijriah atau 12 bulan Qomariyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan ini didasarkan dari salah satu sabda Rasulullah SAW. Dikisahkan dari Ali RA, "Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun." (HR Abu Daud)
Pada praktiknya, syarat haul yang dikenakan pada zakat harta atau zakat mal. Namun, syarat haul untuk harta yang dikenakan zakat mal tidak berlaku bagi jenis zakat mal berupa zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz.
Sementara, secara umum, zakat mal meliputi zakat emas, perak, logam mulia lainnya; zakat uang dan surat berharga lainnya; zakat perniagaan; zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan; zakat peternakan dan perikanan; zakat pertambangan; zakat perindustrian; zakat pendapatan dan jasa; dan zakat rikaz atau barang temuan.
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Namun, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya.
- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
- Harta tersebut melewati haul
- Pemilik harta tidak memiliki utang jangka pendek yang harus dilunasi
Sebagai tambahan wawasan pengetahuan khususnya mengenai zakat, terdapat etika yang harus diperhatikan. Mengutip buku Etika Beribadah: Berdasarkan Al Qur'an dan Sunnah oleh Samsul Munir Amin dan Haryanto Al-Fandi. Beberapa etika dalam berzakat adalah sebagai berikut.
Etika Menunaikan Zakat
1. Niat yang Tulus dan Ikhlas
Niat yang tulus dan ikhlas karena Allah SWT dalam beramal merupakan hal yang sangat penting bahkan tidak boleh dilupakan. Hal tersebut karena diterima atau ditolaknya amal dan perbuatan manusia oleh Allah SWT sangatlah bergantung dari apa yang menjadi tujuan atau niat kita dalam melakukannya.
Hal ini dijelaskan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits,
إِنَّمَا الأعْمَالُ بِالنِّيَاتِ, وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: "Segala pekerjaan itu (diterima atau tidaknya di sisi Allah) tergantung niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatkannya." (HR Muslim)
2. Harta yang Halal
Allah SWT adalah Tuhan yang Maha Baik dan hanya akan menerima amal sedekah, infak, dan zakat dari harta yang baik dan dengan dengan cara yang baik pula. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA yang menyampaikan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Tiada seorang pun yang bersedekah dengan harta yang baik, Allah tidak menerima kecuali yang baik, kecuali (Allah) Yang Maha Pengasih akan menerima sedekah itu dengan tangan kanan-Nya. Jika sedekah itu berupa sebuah kurma maka di tangan Allah yang Maha Pengasih, sedekah itu akan bertambah sampai menjadi lebih besar dari gunung." (HR Muslim)
3. Tidak Mengungkit Pemberian
Mengungkit-ungkit zakat dan pemberian lainnya adalah sungguh perbuatan yang sangat tercela. Selain akan dapat menghapuskan pahala amal baik yang telah kita lakukan, hal ini juga dapat menyakiti hati sesama, perbuatan tersebut dapat menyebabkan si penerima merasa malu dan terhina.
Oleh karena itu, sebagai muslim yang taat kita perlu untuk menjauhi tindakan yang sangat tercela dan dapat menghapuskan amal ini. Allah SWT melalui firman-Nya dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 264 menjelaskan,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan ia tidak beriman kepada Allah serta hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir."
4. Jangan Berlebihan
Dalam Islam, diajarkan bahwa dalam melakukan suatu hal apapun itu tidak diperbolehkan untuk dilakukan secara berlebihan. Hal ini sama dengan perihal zakat, janganlah berlaku terlalu kikir dan janganlah terlalu berlebihan. Demikianlah tuntunan yang termaktub dalam surah Al Furqan ayat 67,
وَالَّذِيْنَ اِذَآ اَنْفَقُوْا لَمْ يُسْرِفُوْا وَلَمْ يَقْتُرُوْا وَكَانَ بَيْنَ ذٰلِكَ قَوَامًا
Artinya: "Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya."
Untuk perhitungan zakat mal dalam bentuk penghasilan hingga harta simpanan yang telah mencapai nisabnya, detikHikmah menyajikan fitur terbaru Kalkulator Zakat yang dapat diakses melalui laman detikHikmah. detikers cukup mengisi informasi yang dibutuhkan lalu besaran zakat yang harus dibayarkan akan muncul secara otomatis. Klik DI SINI untuk zakat penghasilan dan DI SINI untuk zakat simpanan.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi