Nominal Zakat Fitrah 2023 Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Kristina - detikHikmah
Senin, 10 Apr 2023 14:15 WIB
Ilustrasi nominal zakat fitrah 2023 wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Jakarta -

Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan nominal zakat fitrah 2023. Zakat ini wajib ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadan hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

Ulama Fikih Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu mengatakan, zakat fitrah disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah, tahun diwajibkannya puasa Ramadan. Dalil mengenai kewajiban zakat fitrah bersandar pada sejumlah hadits.

Salah satunya melalui hadits yang berasal dari Ibnu Umar RA. Ia mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat." (HR Bukhari Muslim)

Dalam pelaksanaannya di Indonesia, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan makanan pokok berupa beras atau uang dengan nominal setara dengan harga makanan pokok tersebut di suatu wilayah.

Nominal Zakat Fitrah 2023 Rp 45.000

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Ibukota DKI Jakarta dan Sekitarnya, nominal zakat fitrah 2023 sebesar Rp 45.000.

Adapun, apabila umat Islam hendak menunaikannya dengan makanan pokok, maka besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang.

Cara Bayar Zakat Fitrah

Cara membayar zakat fitrah bisa dilakukan melalui amil zakat di wilayah tempat tinggal masing-masing. Pembayaran dalam bentuk uang juga bisa dilakukan secara online melalui Baznas.

Berikut cara membayar zakat fitrah online di Baznas:

  1. Buka situs zakat fitrah Baznas di https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas
  2. Pilih jumlah jiwa yang akan membayar zakat fitrah
  3. Setelah mengisi jumlah jiwa, secara otomatis sistem akan mengisi jumlah nominal yang harus dibayarkan.
  4. Lengkapi data diri seperti nama lengkap orang yang membayar zakat (muzakki), nomor handphone, dan email
  5. Klik tombol "Pilih Pembayaran" untuk lakukan pembayaran
  6. Laman akan menampilkan pilihan metode pembayaran zakat dan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Pilih metode pembayaran yang akan digunakan.
  7. Selanjutnya klik tombol "Bayar" untuk tuntaskan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
  8. Jika pembayaran berhasil maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai.

Niat Zakat Fitrah

Melansir detikHikmah, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala."



Simak Video "Video: Baznas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah untuk Warga Jabodetabek"

(kri/rah)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork