Orang yang Berkewajiban Menunaikan Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Orang yang Berkewajiban Menunaikan Zakat Fitrah, Siapa Saja?

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Senin, 03 Apr 2023 20:30 WIB
Salah satu jenis zakat adalah zakat fitrah yang dikeluarkan oleh muslim setiap bulan Ramadan. Lalu, apa itu zakat fitrah? Bagaimana aturan bayar zakat fitrah?
Orang yang wajib berzakat. Foto: Getty Images/iStockphoto/Mohamad Faizal Bin Ramli
Yogyakarta -

Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi setiap umat muslim yang dikeluarkan sejak tanggal 1 Ramadan hingga 1 Syawal sebelum sholat Idul Fitri.

Disebutkan dalam Buku Pintar Agama Islam karya Abu Aunillah Al-Baijury, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam, baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang yang merdeka dengan ukuran kira-kira dua setengah kilogram bahan makanan pokok.

Kewajiban menunaikan zakat fitrah juga didasarkan pada salah satu riwayat hadits berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

فَمَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: Dari Ibnu Umar r.a. berkata, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu gantang kurma atau satu gantang sya'ir atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa. Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang akan pergi melakukan shalat Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim).

ADVERTISEMENT

Dalam artikel ini, akan dijelaskan lebih lanjut kriteria orang yang berkewajiban menunaikan zakat fitrah.

Orang yang Wajib Menunaikan Zakat Fitrah

Orang yang wajib menunaikan zakat fitrah disebut sebagai muzakki. Adapun orang yang termasuk muzakki sebagaimana disebutkan dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V karya Yusak Burhanudin dan Muhammad Najib, di antaranya sebagai berikut:

1. Semua Orang yang Beragama Islam

Semua orang yang beragama Islam wajib mengeluarkan zakat untuk diri sendiri. Baik orang yang masih muda ataupun sudah tua, laki-laki maupun perempuan wajib mengeluarkan zakat fitrah.

2. Kepala Rumah Tangga

Kepala rumah tangga diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Misalnya untuk istri, anak, dan pembantu di rumahnya.

3. Orang yang Hidup Saat Matahari Terbit di Hari Raya Idul Fitri

Orang yang hidup saat matahari terbit pada hari raya Idul Fitri wajib menunaikan zakat fitrah. Orang yang baru lahir ataupun sakaratul maut di hari tersebut juga memiliki kewajiban yang sama untuk mengeluarkan zakat.

4. Orang yang Mampu Menafkahi Dirinya dan Keluarganya

Orang yang mampu menafkahi dirinya dan keluarganya wajib menunaikan zakat fitrah. Wajib zakat juga dikenakan pada orang-orang yang tidak berada dalam tanggungan orang lain. Bagi orang yang tidak memiliki kelebihan harta, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, justru sebaliknya ia berhak menjadi penerima.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Orang yang wajib menunaikan zakat dan dibayarkan zakatnya harus memenuhi syawat wajib zakat fitrah. Apabila salah satu syarat wajib tidak terpenuhi, kewajiban untuk menunaikan zakat masih belum ada.

Adapun syarat wajib zakat fitrah berdasarkan buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, yaitu sebagai berikut.

1. Beragama Islam

Orang yang menunaikan zakat fitrah harus beragama Islam sebab zakat termasuk bagian dari rukun Islam. Para jumhur ulama menyepakati bahwa orang yang sejak lahir tidak memeluk agama Islam tidak wajib untuk berzakat, kecuali setelah dirinya masuk Islam.

Sementara itu, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kewajiban zakat bagi orang murtad atau keluar dari agama Islam.

Menurut mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabila menyatakan bahwa selama masa waktu seseorang pernah menjadi kafir, kemudian kembali lagi masuk Islam, maka ia tetap wajib membayar zakat selama masa kafirnya tersebut. kemurtadan yang bersifat sementara tidak menggugurkan kewajiban untuk membayar zakat.

Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan sebaliknya, bahwa selama masa menjadi orang kafir, seseorang yang seharusnya wajib berzakat menjadi tidak wajib.

2. Berakal

Perlu dipahami bahwa syarat wajib zakat fitrah harus orang berakal tidak menjadi syarat yang diharuskan para jumhur ulama. Hanya mazhab Hanafi yang mensyaratkan orang berakal wajib mengeluarkan zakat.

Menurut jumhur ulama, seorang muslim kaya yang gila tetap wajib membayar zakat. Waras atau berakal bukanlah syarat wajib zakat dalam pandangan jumhur ulama.

Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah mensyaratkan bahwa orang yang wajib berzakat hanya orang yang akalnya waras. Orang yang gila tidak wajib mengeluarkan zakat meskipun dirinya memiliki harta yang wajib dizakatkan.

3. Baligh

Syarat wajib zakat harus berusia baligh merupakan syarat yang ditetapkan oleh mazhab Al-Hanafiyah. Jika ada seorang anak kecil yang belum baligh, tetapi termasuk pemilik harta, maka tidak ada kewajiban atasnya untuk mengeluarkan zakat. Padangan ini didasarkan oleh pemahaman bahwa anak yang belum baligh bukan termasuk mukallaf.

Jumhur ulama tetap mewajibkan anak yang belum baligh untuk mengeluarkan zakat jika ia termasuk pemilik harta yang memenuhi kriteria wajib zakat.

4. Merdeka

Seluruh ulama sepakat bahwa seorang budak tidak wajib membayar zakat karena hakikatnya mereka tidak punya hak kepemilikan atas harta. Mengutip dari buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 1 karya Ibnu Rusyd, orang yang wajib menunaikan zakat untuk budak adalah tuannya.

Berdasarkan kesepakatan ulama, apabila seorang budak telah dimerdekakan tetapi kewajiban zakat fitrahnya tidak dibayar oleh tuannya, maka budak tersebut tetap tidak memiliki kewajiban untuk menzakati dirinya.

5. Pemilik Harta

Hanya bagi mereka pemilik harta yang diwajibkan untuk berzakat. Sedangkan bagi orang yang tidak memiliki harta, tentu tidak ada kewajiban atas mereka untuk berzakat.

Itulah penjelasan mengenai kriteria orang yang berhak menunaikan zakat fitrah. Bagi detikers yang termasuk di dalam kriteria tersebut, jangan lupa untuk membayar zakat, ya! Bisa juga menghitung zakat penghasilan di Kalkulator Zakat detikHikmah INI.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads