Pengertian Melontar Jumrah
Melontar jumrah adalah tindakan melempar batu kerikil ke arah tiga titik jumrah, yaitu jumrah Sughra, Wustha, dan Kubra, dengan tujuan agar batu yang dilempar mengenai objek jumrah (marma) dan kerikil masuk ke dalam lubang marma tersebut. Melontar jumrah dilakukan pada hari nahar dan hari tasyrik.
Hukum Melontar
Hukum melontar jumrah adalah wajib; bila seseorang tidak melaksanakannya dikenakan dam/fidyah.
Tata Cara Melontar
- Kerikil harus mengenai objek jumrah (marma) dan masuk ke dalam lubang marma tersebut.
- Melontar dilakukan dengan melempar satu kerikil pada setiap waktu. Jika melempar tujuh kerikil sekaligus, dihitung sebagai satu lontaran.
- Melontar jamarat harus dilakukan sesuai dengan urutan yang benar, dimulai dari jumrah Sughra, kemudian Wustha, dan terakhir Kubra.
Waktu Melontar
- Melontar jumrah aqabah dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan disarankan untuk dimulai setelah lewat tengah malam dan lebih baik dilakukan setelah Matahari terbit. Namun, mengingat banyaknya jemaah haji yang melontar pada waktu tersebut, disarankan agar melontar dimulai pada siang hari.
- Waktu melontar pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, menurut mayoritas ulama dimulai setelah Matahari tergelincir. Namun, Imam Rafi'i dan Imam Isnawi dalam mazhab Syafi'i memperbolehkan melontar sebelum Matahari tergelincir (qabla zawal), mulai sejak terbit fajar. Pendapat ini bisa diamalkan meskipun beberapa ulama memandangnya lemah (Keputusan Muktamar ke-29 NU pada tanggal 4 Desember 1994).
- Untuk menjaga keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban dalam melontar jumrah, pemerintah Arab Saudi telah menentukan jadwal waktu melontar bagi jemaah haji dari setiap negara. Jemaah haji diwajibkan untuk mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dan menghindari waktu-waktu yang dilarang.
- Jemaah haji yang mengalami alasan syar'i yang sah diperbolehkan untuk menunda melontar jumrah dengan cara melontar jumrah sugra, wustha, dan kubra secara lengkap sebagai pengganti lontaran pada hari pertama. Setelah itu, jemaah akan kembali ke posisi jumrah ula dan melontar tiga jumrah yang sama secara berurutan sebagai pengganti hari kedua. Setelah itu, jemaah akan melontar jumrah terakhir sebagai pengganti lontaran pada hari terakhir untuk nafar tsani.
Mewakilkan Melontar
Orang yang memiliki uzur syar'i dikarenakan sakit atau alasan lainnya diizinkan untuk memperwakilkan kewajibannya dalam melontar jumrah kepada orang lain dengan salah satu cara berikut:
- Orang yang mewakilkan orang lain akan melontar jumrah terlebih dahulu untuk dirinya sendiri dengan melaksanakan tujuh kali lontaran yang sempurna pada jumrah sugra, wusta, dan kubra. Setelah itu, orang tersebut akan kembali melontar jumrah sebagai wakil bagi orang yang diwakilinya, dimulai dari jumrah sugra, wusta, dan kubra.
- Orang yang mewakilkan orang lain akan melontar jumrah ula terlebih dahulu untuk dirinya sendiri dengan melaksanakan tujuh kali lontaran yang sempurna. Kemudian, orang tersebut akan melontar tujuh kali lontaran sebagai wakil bagi orang yang diwakilinya, tanpa perlu menyelesaikan melontar jumrah wusta dan Kubra terlebih dahulu. Prosedur yang sama akan dilakukan pada jumrah wustha dan jumrah kubra, yaitu melontar terlebih dahulu untuk diri sendiri dan kemudian melontar sebagai wakil bagi orang yang diwakilinya.