Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram.
B. Dua Macam Tahallul
- Tahallul Umrah
Tahallul umrah adalah keadaan seseorang setelah melaksanakan semua rukun umrah. Karenanya ia dihalalkan atau diperbolehkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram umrah. - Tahallul Haji
Tahallul haji terbagi atas dua jenis, pertama tahallul awal yang merupakan keadaan seseorang jika telah melakukan dua di antara kegiatan melontar jamrah aqabah kemudian memotong rambut kepala atau bercukur; atau setelah melakukan tawaf ifadhah dan sa'i kemudian bercukur.
Kedua ialah tahallul tsani ketika jemaah haji telah melakukan tiga kegiatan haji yaitu melontar jamrah aqabah, memotong rambut, dan tawaf ifadhah serta sa'i.
(aeb/aeb)