A. Hukum Bercukur atau Memotong Rambut saat Haji dan Umrah
Bercukur adalah salah satu rukun haji dan umrah. Dalam mazhab Syafi'i tidak sempurna haji atau umrah seseorang jika tidak mencukur rambut. Sementara tiga mazhab lainnya menyebut hukum cukur rambut ialah wajib dan jika ditinggalkan makan harus membayar dam.
B. Waktu Bercukur dalam Ibadah Umrah
Pada pelaksanaan umrah, waktu bercukur dilakukan setelah jemaah melaksanakan tawaf dan sa'i. Sementara ketika ibadah haji, bercukur dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah jemaah melempar jamrah kubra. Selain itu, bercukur ketika haji bisa juga dilakukan sebelum maupun sesudah lempar jamrah aqabah.
C. Tata Cara Memotong Rambut
- Jemaah laki-laki memotong rambut kepala atau mencukur gundul. Apabila mencukur gundul, bisa dimulai dari separuh kepala bagian kanan kemudian ke kiri
- Jemaah perempuan hanya memotong rambut kepala dengan cara mengumpulkan rambutnya kemudian memotongnya sebatas ujung jari
- Jumlah rambut kepala yang dipotong minimal tiga helai rambut. Bagi jemaah yang tidak memiliki rambut kepala disunnahkan untuk menempel dan menggerakkan alat cukur di kepala. Mencukur rambut kepala tidak boleh digantikan dengan rambut lain seperti kumis dan semacamnya.