1. Sunah-sunah Ihram
Sebelum ihram, jemaah haji disunahkan mandi, memakai wewangian, memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak, dan rambut kemaluan, memakai kain ihram, serta sholat sunah ihram dua rakaat.
2. Pakaian Ihram
- Jemaah laki-laki memakai 2 helai kain ihram untuk disarungkan dan diselendangkan di kedua bahu menutup aurat. Saat tawaf, disunahkan memakai kain ihram dengan cara idhtiba' (meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya di atas bahu kiri).
- Jemaah perempuan memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan pergelangan tangan sampai ujung jari.
3. Larangan Ihram
- Bagi laki-laki: memakai pakaian bertangkup (celana/baju), kaos kaki/sepatu yang menutup mata kaki, atau penutup kepala.
- Bagi perempuan: menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan dan menutup muka/bercadar.
- Bagi laki-laki dan perempuan: memakai wangi-wangian setelah ihram; memotong kuku/mencukur/mencabut bulu badan; memburu binatang; memakan hasil buruan; menikah/meminang perempuan untuk dinikahi; bersetubuh/mencium/merayu yang mendatangkan syahwat; mencaci/mengucapkan kata-kata kotor; melakukan maksiat.
4. Hal-hal yang Diperbolehkan ketika Ihram
Ketika ihram jemaah boleh membunuh binatang buas yang membahayakan; mandi; menyikat gigi; berbekam; memakai minyak angin sebagai obat; memakai kacamata/ perhiasan; bernaung di bawah payung/pohon; mencuci dan mengganti kain ihram; menggaruk kepala/badan; serta menyembelih binatang ternak dan buruan laut.
5. Ihram Isytirath
Ihram isytirath yaitu ihram yang disertai persyaratan, seperti dikhawatirkan akan terhalang oleh kesulitan seperti sakit atau halangan lain saat berhaji atau umrah. Caranya dilakukan dengan menambah kalimat isytirath setelah melafalkan niat ihram dengan bacaan:
فَإِنْ حَبَسَنِيْ حَابِسُ اللَّهُمَّ فَمَحِلِّي حَيْثُ حَبَسَنِيْ
Latin: Fa in habasani haabisullahumma fa mahilli haitsu habasani.
Artinya: Jika aku terhalang oleh sesuatu, Ya Allah, maka aku akan bertahallul di tempat aku terhalang itu.
6. Tabdilun Niyat atau Mengubah Niat
Tabdilun niat yaitu mengubah niat dari ihram haji menjadi umrah atau sebaliknya dengan syarat membayar dam (menyembelih seekor kambing). Mengubah niat diperbolehkan dengan alasan jemaah terbentur halangan akibat perawatan kesehatan atau halangan syar'i seperti haid. (lus/lus)