Dalam Islam, wanita muslim diminta menutup aurat. Kewajiban tersebut termaktub dalam surat An Nur ayat 31, Allah SWT berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Arab latin: Wa qul lil-mu`mināti yagḍuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furụjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara min-hā walyaḍribna bikhumurihinna 'alā juyụbihinna wa lā yubdīna zīnatahunna illā libu'ụlatihinna au ābā`ihinna au ābā`i bu'ụlatihinna au abnā`ihinna au abnā`i bu'ụlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au banī akhawātihinna au nisā`ihinna au mā malakat aimānuhunna awittābi'īna gairi ulil-irbati minar-rijāli awiṭ-ṭiflillażīna lam yaẓ-harụ 'alā 'aurātin-nisā`i wa lā yaḍribna bi`arjulihinna liyu'lama mā yukhfīna min zīnatihinn, wa tụbū ilallāhi jamī'an ayyuhal-mu`minụna la'allakum tufliḥụn
Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung,"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aurat, dalam buku Islam dan Batasan Aurat Wanita tulisan Nuraini dan Dhiauddin diartikan sebagai bagian dari tubuh orang Islam baik laki-laki maupun perempuan yang tidak boleh dilihat oleh orang lain, kecuali suami atau istrinya. Terdapat sejumlah perbedaan pendapat mengenai batasan aurat perempuan.
Batasan Aurat Perempuan
Menurut Quraish Shihab dalam Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah menjelaskan batasan aurat perempuan ialah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Hal tersebut mengacu pada sebuah hadits riwayat Ahmad:
"Rasulullah SAW ketika bersabda mengenai masalah mengulurkan ujung pakaian, aku berkata kepada beliau, 'Wahai Rasulullah bagaimana dengan kami (kaum wanita)?' Nabi kemudian menjawab, 'Julurkanlah sejengkal,' Lalu Ummu Salamah bertanya lagi, 'Kalau begitu kedua qadam (bagian bawah kaki) akan terlihat?' Nabi bersabda: 'Kalau begitu julurkanlah sehasta," (HR Ahmad).
Bersamaan dengan itu, dalam buku Aurat Wanita Muslimah karya Isnawati Lc MA, wajah dan telapak tangan perempuan tidak termasuk aurat karena dalam surat An Nur ayat 31 dikatakan:
"Janganlah mereka memperlihatkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang biasa nampak," (QS An Nur: 31).
Menurut tafsir Ibnu Abbas, maksud dari yang biasa nampak ialah wajah dan kedua telapak tangan. Selain itu, saat wanita berihram, Rasulullah mengharamkan mereka menutup wajah dan telapak tangannya.
Alasan tidak dimasukkannya wajah dan telapak tangan sebagai aurat karena hajat, wajah dari seseorang dapat dikenali dan kedua telapak tangan berperan penting ketika wanita bermuamalah dalam jual beli, kegiatan sosial, hingga mengambil atau memberikan sesuatu. Karenanya, telapak tangan dimaklumi dan dianggap sebagai bagian yang biasa nampak.
Adapun, pendapat lain dari Abu Hanifah, Ats-Tsaurid dan Al-Muzanni, seluruh tubuh wanita adalah aurat. Kecuali wajah, telapak tangan dan kaki. Ketiga anggota tubuh tersebut merupakan bagian yang sering nampak.
Siapa Saja yang Boleh Melihat Aurat Perempuan?
Mengacu pada sumber yang sama, mahram yang boleh melihat aurat perempuan ialah:
1. Mahram karena hubungan keluarga, berarti yang termasuk ke dalam kelompok ini yaitu anak laki-laki, ayah, saudara laki-laki, keponakan dan paman
2. Mahram karena persusuan, yang termasuk ke dalam pihak ini yaitu suami dari ibu susu, anak laki-laki dari ibu susu, saudara laki-laki dari si ibu susu, keponakan dari si ibu susu serta saudara dari ibu susu
3. Mahram karena hubungan pernikahan, yaitu meliputi suami, ayah mertua, anak tiri dari suami, ayah tiri dan menantu laki-laki
Hikmah Menutup Aurat bagi Perempuan Muslim
Berikut ini merupakan hikmah menutup aurat bagi perempuan muslim sebagaimana dikutip dari buku PAI dan Budi Pekerti untuk Kelas X oleh Nenden Munawaroh dan Ijudin.
- Sebagai bentuk sopan santun dan ramah tamah
- Untuk menggapai ridha Allah
- Terhindar dari perilaku pelecehan atau tindak kejahatan lainnya
- Menjaga kehormatan dan martabat
- Sebagai bagian dari ibadah
(aeb/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI