Terdapat jenis pernikahan yang dilarang dalam syariat Islam, salah satunya nikah muhalil yang dilangsungkan setelah menalak tiga seorang istri.
Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm mengemukakan pernikahan muhalil adalah perkawinan wanita yang ditalak tiga setelah selesai masa iddahnya dengan lelaki lain, lalu ia (si perempuan) ditalak lagi (oleh suami kedua) untuk menghalalkannya agar dinikahi kembali oleh suami pertama.
Senada dengan pernyataan tersebut, Rizem Aizid dalam Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Madzhab mengutarakan, nikah muhalil yakni pernikahan seorang lelaki (perantara) dengan perempuan yang telah dicerai (talak tiga) suaminya, (setelah keduanya menikah) kemudian si lelaki menceraikan perempuan agar suami pertama bisa menikahinya kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan mengatakan bahwa perkawinan macam ini tujuannya sekadar untuk menghalalkan pernikahan yang lain saja, sehingga nikah yang kedua dilakukan sebagai perantara.
Mengapa sampai melakukan demikian? Karena dalam Islam, seorang istri yang telah ditalak tiga (cerai) suami, keduanya tidak diperbolehkan menikah kembali, kecuali si istri sudah menikah dengan orang lain terlebih dahulu yang kemudian bercerai. Barulah suami pertama halal untuk menikahi istrinya lagi.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 230:
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Artinya: Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.
Dengan alasan tersebut, pernikahan muhalil dianggap sebagai perantara atau sandiwara supaya suami pertama boleh dan bisa kembali dengan mantan istrinya.
Dalil & Hukum Nikah Muhalil
Masih dari Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, nikah muhalil yang demikian hukumnya diharamkan oleh jumhur ulama. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW yang mana beliau bersama Allah SWT melaknatnya.
Abu Hurairah meriwayatkan hadits Rasul SAW, "Allah SWT melaknat muhalil dan muhallal lahu." (HR Ahmad & Baihaqi)
Dalam riwayat lain dari Ibnu Mas'ud dinyatakan:
لَعَنَ رَسُول اللَّهِ الْمُحَلِّل وَالْمُحَلَّلَ لَهُ
Artinya: "Rasulullah SAW melaknat orang yang menikahi dan dinikahi secara muhalil." (HR Tirmidzi)
Juga dalam sabdanya dari Uqbah bin Amir yang dikutip dari kitab Zadul Ma'ad oleh Ibnul Qayyim. Uqbah berkata: "Nabi SAW menuturkan, 'Maukah kalian aku beritahu tentang 'kambing jantan' yang dipinjamkan?'
Para sahabat menjawab, 'Mau, wahai Rasulullah,'
Beliau bersabda, 'Dia adalah muhalil, dan Allah SWT melaknat muhalil dan muhalal lahu." (HR Ibnu Majah & Hakim)
Diketahui para sahabat yang hadir kala itu adalah orang terkemuka dan dapat dipercaya, yaitu; Ibnu Mas'ud, Abu Hurairah, Ali bin Abi Thalib, dan Uqbah bin Amir. Sehingga mereka lah yang menjadi saksi bahwasanya Nabi SAW benar mengutuk muhalil (orang yang menikahi secara muhalil) dan muhalal lah (yang dinikahi secara muhalil).
Ibnul Qayyim dalam kitabnya menyebut pengharaman nikah muhalil yang dilandaskan hadits-hadits di atas, menjadikan pernikahan tersebut sebagai salah satu dosa besar bagi pelakunya.
Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm turut menerangkan alasan dibalik keharaman pernikahan jenis ini, "Adapun pernikahan muhalil yang telah diriwayatkan bahwa Nabi SAW melaknatnya, menurut kami sebab sejenis pernikahan mut'ah. Karena pernikahan muhalil tidak bersifat mutlak."
Rizem Aizid dalam juga menjelaskan nikah muhali dapat merusak keidahan dan keharmonisan rumah tangga. Sehingga seseorang lelaki yang meminta lelaki lain untuk berpura-pura menikahi mantan istrinya demi keinginannya kembali kepada pada perempuan itu, merupakan dosa besar dan pernikahan muhalil dikatakan tidak sah bila terjadi.
Baca juga: Bolehkah Menikah Beda Agama Menurut Islam? |
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi