Hotel Utsman bin Affan adalah hasil pengelolaan wakaf sumur milik sang suri tauladan umat muslim. Dikutip dari situs organisasi wakaf Afrika Selatan Awqaf SA, hotel tersebut memasuki tahap terakhir pembangunan pada 2013 dan mulai beroperasi.
Pelayanan di hotel Utsman bin Affan setara bintang lima dengan 210 kamar. Hotel juga menyediakan 30 kamar khusus yang bisa disewa setiap saat. Hotel Utsman bin Affan berdiri setinggi 15 lantai, dengan 24 kamar di tiap lantainya.
Sejarah Berdirinya Hotel Utsman bin Affan
Hotel Utsman bin Affan adalah hasil pengelolaan kebun kurma dan sumur wakaf yang bernama Bir Rumah atau Raumah. Sumur wakaf Utsman bin Affan ini sudah berusia lebih dari 1400 tahun dengan air yang tidak pernah berhenti mengalir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lahan sekitar sumur tersebut ditumbuhi banyak pohon kurma yang bisa diambil manfaatnya. Daulah Utsmaniyah dikisahkan mengelola kebun kurma dan menjual hasilnya pada masyarakat. Seiring waktu, pemerintah Saudi melanjutkan pengelolaan wakaf sumur dan hasil penjualan kurma.
Sebagian penghasilan diberikan pada kaum yang membutuhkan, sedangkan lainnya masuk ke rekening Usman bin Affan. Dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia, sebanyak 1.550 pohon kurma terus memberikan hasil. Sehingga uang di rekening tabungan Utsman bin Affan terus meningkat.
Tabungan tersebut akhirnya digunakan Pemerintah Arab Saudi untuk membeli tanah di kawasan Marzakiyah. Hotel bertaraf internasional ini diperkirakan beromzet 50 juta riyal/tahun atau setara Rp 200 miliar/tahun.
Riwayat Pembelian Sumur Wakaf Utsman bin Affan
Awal mula dibelinya Sumur Rumah atau Raumah oleh Utsman bin Affan terjadi karena sabda Rasulullah. Nabi Muhammad SAW merasa prihatin dengan kondisi umatnya dan berkata.
"Wahai sahabatku, siapa saja diantara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka ia akan mendapatkan surga-Nya Allah Ta'ala." (HR Muslim).
Mendengar hal tersebut, Utsman bin Affan yang dermawan langsung mendatangi Yahudi pemilik sumur dan menawarnya dengan harga tertinggi. Namun Sang Pemilik menolaknya dengan alasan tidak adanya penghasilan yang diperoleh setiap hari.
Akhirnya, Utsman bin Affan membeli setengah sumur seharga 12.000 dirham dan sepakat untuk memilikinya bergantian dengan pemilik asli. Setiap dua hari, penduduk Madinah akan mengambil air yang cukup agar tidak kekurangan stok hingga terpaksa membelinya dari Yahudi.
Namun sistem ini membuat Yahudi rugi dan akhirnya menjual hak milik sepenuhnya pada Utsman seharga 20.000 dirham. Sejak saat itu, seluruh penduduk dan pendatang di Madinah bebas memanfaatkan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari hingga sekarang.
Keutamaan Wakaf Sumur
Berdasarkan Kitab At-Targhib wat Tarhib minal Haditsisy Syarif karya Imam Zakiyuddin Abdul Al-Mundziri, sedekah yang dilakukan Utsman bin Affan termasuk dalam amalan dengan pahala berkelanjutan.
حديث أَنَس قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعٌ يَجْرِى لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ وَهُوَ فِي قَبْرِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: مَنْ عَلَّمَ عِلْماً، أَوْ كَرَى نَهْراً، أَوْ حَفَرَ بِئْراً، أَوْ غَرَسَ نَخْلاً، أَوْ بَنَى مَسْجِداً، أَوْ وَرَّثَ مُصْحَفاً، أَوْ تَرَكَ وَلَداً يَسْتَغْفِرُ لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ رواه البزار وأبو نعيم والبيهقي
Artinya: "Hadits sahabat Anas bin Malik ra, Rasulullah saw bersabda, 'Ada tujuh jenis amal yang pahalanya mengalir terus kepada seseorang di alam kuburnya: (1) orang yang mengajarkan ilmu, (2) orang yang mengalirkan (mengeruk atau meluaskan) sungai, (3) orang yang menggali sumur, (4) orang yang menanam pohon kurma, (5) orang yang membangun masjid, (6) orang yang mewariskan mushaf, (7) orang yang meninggalkan anak keturunan yang memintakan ampunan baginya sepeninggal kematiannya,'" (HR Al-Bazzar, Abu Nu'aim, dan Al-Baihaqi).
Selain itu, sedekah air juga disebut sebagai sedekah yang paling disukai dan afdal untuk orang yang sudah meninggal. Pasalnya air memiliki manfaat yang luas baik untuk kepentingan agama maupun dunia. Beberapa keutamaan lain adalah:
- Memperoleh ampunan dosa dari Allah SWT.
- Mendapatkan pahala yang mengalir deras dan tidak terputus bahkan setelah meninggal dunia.
- Memperoleh surga yang dijanjikan Allah SWT.
- Menolong orang-orang yang membutuhkan.
- Menjadi sedekah mulia dan disarankan sebagai amalan untuk orang yang telah meninggal.
Demikian sejarah hotel Utsman bin Affan yang dapat menjadi pengingat untuk selalu menyisihkan sebagian harta untuk orang lain. Wakaf sumur atau air adalah sedekah jariyah yang amalannya terus mengalir, meski pelaku sedekah telah berpulang.
(row/row)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa